Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulbar Temukan Indikasi Pelanggaran Pada Pengembangan Peternakan Sapi di Beroangin

DPRD Sulbar temukan indikasi pelanggaran pada proyek pengembangan peternakan sapi unggul dan HPT di wilayah KPH Mapilli

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Spanduk proyek pembangunan lokasi pengembangan peternakan sapi di Desa Beroangin Polman yang di tolak warga. (nurhadi/tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - DPRD Provinsi Sulawesi Barat temukan indikasi pelanggaran pada proyek pengembangan peternakan sapi unggul dan penghijauan pakan ternak pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mapilli.

Proyek tersebut tepat di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Anggota Komisi II DPRD Sulbar Andi Mappangara mengungkapkan, ada keganjalan proses palaksanaan proyek tersebut.

Baca: Pengiriman Darah ke Seko Menggunakan Drone, Begini Penjelasan Bupati Luwu Utara

Baca: Polres Bantaeng Siagakan 230 Personil Pada Pemilu 2019

Baca: VIDEO: Kondisi Korban Terkena Busur saat Penyerangan Sekretariat Organda di BTN Asal Mula

Kata Mappangara, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat, telah menabrak aturan dalam hal pengelolaan proyek yang banyak menuai protes dari masyarakat setempat.

Ia menuturkan, pada proyek tersebut, ada surat perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulbar untuk pemanfaatan hutan pada kawasan HPT di wilayah KPH Mapilli.

"Diperjanjian itu, mestinya yang mengelolah adalah BUMD, karena dia yang berkewenanga atas perjanjian kerjasama itu yang ditandatangani gubernur,"kata Andi Mappangara kepada wartawan di gedung DPRD, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Senin (8/4/2019) kemarin.

Namun, lanjut Mappangara, sejak terbitnya surat itu, BUMD tidak pernah menyentuh lokasi tersebut.

Anehnya, ujar mantan Ketua DPRD Sulbar itu, tiba-tiba dinas pertanian masuk menganggarkan Rp 4,8 miliar untuk pelaksanaan proyek.

"Sekarang saya tanya, apa dasar hukumnya dinas pertanian masuk, sementara dalam perjanjian itu yang bertandatangan yakni UPT KPH Mapilli atas nama pemerintah dan BUMD,"ungakpnya.

Legislator Demokrat itu menyebutkan, pemanfaatan HPT itu ada aturannya, kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH hanya dapat dilakukan dengan perorangan, kelompok masyarakat setempat, BUMDes, Koperasi setempat, UMK dan BUMD.

"BUMD sudah benar, tapi persoalannya BUMD tidak pernah masuk, nah kenapa justru Dinas Pertanian yang masuk. Ini sangat bahaya,"ujarnya.

Bahkan, Andi Mappangara juga curiga terhadap BUMD PT Sulbar Agro Malaqbi yang seharus paling berhak mengelolah proyek tersebut, sebab BUMD ini baru lahir di Desember 2018.

"Ranperdanya baru disahkan di Bulan Desember, nah kenapa BUMD bisa bertantangan pada perjanjian kerjasama pada bulan Maret 2018,"kata dia.

"Ini dipertanyakan legitimasinya, memang ada BUMD lama, tapi bukan PT Sulbar Agro Malaqbi,"tambahnya.

Parahnya lagi, lanjut Mappangara, Pemprov Sulbar kembali mengucurkan anggaran Rp 2 miliar dari dana BKK ke Polman atas usulan Pemkab Polman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved