Pegawai PPPK/P3K Bisa Kena Pecat Jika Lakukan Ini, Berhak Atas 4 Jenis Cuti, Ketentuannya?
Pegawai PPPK/P3K Bisa Kena Pecat Jika Lakukan Ini, Berhak Atas 4 Jenis Cuti, Ketentuannya?
Pasal 79
Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang
sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
Pasal 80
1. P3K/PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 78 ayat 1 dalam hal:
a. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.
b. Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang
meninggal; atau
c. Melangsungkanperkawinan pertama.
2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 6 (enam) hari kerja.
3. Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
Pasal 81
P3K/PPPK yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Cuti Sakit
Pasal 82
Setiap P3K/PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit.
Pasal 83