Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Berhalangan Lagi, Sidang Kasus Ketapang Kencana Tanpa Kesaksikan Wali Kota Lagi

Karena Danny Pomanto tidak hadir, pengadilan hanya menyidangkan perkara ini untuk dua orang saksi dari audit BPK

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SALDY
Syahrir Cakkari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto berhalangan lagi memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Selasa (09/04/2019).

Orang nomor satu Pemkot Makassar dipanggil untuk bersaksi terhadap dua terdakwa dalam dugaan kasus  korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong  Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Dimana dalam perkara ini mendudukan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni.

"Dia tidak hadir dan Tidak ada informasi soal ketidakhadirannya," kata Kuasa Hukum terdakwa, Syahrir Cakkari ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (09/04/2019) sore.

Menurut Syahrir Cakkari sebagai seorang pejabat seharusnya  memberikan contoh kepada masyarakat untuk hadir setiap ada panggilan seperti ini untuk memberikan fakta di dalam persidangan atas kasus ini.

"Harusnya datang, jangan sampai ada perintah upaya paksa oleh hakim, kan tidak baik apalagi dia sebagai seorang Wali Kota," paparnya.

Syahrir mengaku wali kota tidak hadir memenuhi panggilan merupakan yang kedua kalinya. Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali pada sidang mendatang.

Senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat. Kepada Tribun ia mengaku pemanggilan Wali Kota Makassar merupakan yang kedua kalinya. "Waktu pemanggilan pertama juga tidak hadir," sebutnya.

Karena Danny Pomanto tidak hadir, Pengadilan hanya menyidangkam perkara ini untuk dua orang saksi dari audit BPK atas nama  Najma dan pengadaan barang dan Jasa, Suhendra.

Beberapa hari sebelumnya, Danny juga dipanggil untuk bersaksi atas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan  7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.

Dimana dalam perkara itu menyeret empat nama yakni Kepala Dinas Koperasi dan Uusaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).

Tetapi, ia mangkir dan berhalangan hadir dengan alasan sedang berada ke luar kota.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni,  sebelumnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Gani Cs dianggap secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.

Kedua terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Itu diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.

Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26

Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-

Perbuatan terdakwa juga melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved