RILIS
MNP Dapat Izin Operasi Penuh, Antrian Kapal Menyusut 30%
Dengan barang yang diangkut antara lain semen, makanan ternak, beras, minuman, palawija, gula pasir dan barang elektronik.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pascaizin pengoprasian penuh dari Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Makassar New Port (MNP) diklaim PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV sudah bisa melakukan direct call karena kedalaman dermaga sudah - 16 m LWS.
“Sebelumnya, kedalaman dermaga MNP baru -12 meter Low Water Spring (LWS), namun sudah bisa digunakan untuk uji coba sandar kapal sambil terus dilakukan pengerukan,” kata Dirut Pelindo IV, Farid Padang dalam rilisnya, Senin (8/4/2019).
Baca: Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pinrang Ajak Mahasiswa Buat Film Pendek
Meski kedalamannya baru -12 m LWS, namun dermaga MNP sudah bisa disandari kapal yang rerata memuat barang dari Makassar untuk dikirim ke beberapa daerah tujuan di wilayah Timur Indonesia seperti Ambon, Ternate, Sorong, Surabaya, Manokwari, Nabire dan Jayapura.
Dengan barang yang diangkut antara lain semen, makanan ternak, beras, minuman, palawija, gula pasir dan barang elektronik.
“Dengan kedalaman sekarang -16 m LWS, dermaga MNP sudah bisa disandari kapal dengan bobot besar yang biasa digunakan untuk direct call ke beberapa negara di luar negeri," ujar Farid.
Baca: Kadis Dikbud Jeneponto Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Ajakannya Pilih Jokowi
Sementara itu, General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Terminal Petikemas Makassar (TPM), Yosef Benny Rohy menyebutkan pengoperasian dermaga MNP otomatis mengurangi antrian di TPM sebesar 30 persen.
Sebelum dermaga MNP beroperasi, aktivitas bongkar muat barang di TPM mencapai 2 ribu box per hari.
Setelah ada MNP, bongkaran di TPM menurun jadi rerata 1.400 box per hari.
“Kondisi ini jelas menjadi pengurai antrian kapal di dermaga TPM,” kata Yosef.
Baca: Laporan Keuangan Majene Tak Beresiko, BPK Sulbar Tetap Awasi
Dia menyebutkan, saat ini rerata waiting time di dermaga TPM tinggal 1 hari dan kondisi tersebut sudah normal.
"Sebelum ada MNP, waiting time bisa mencapai 3 hingga 4 hari," ujarnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: