Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara DPTb, Bulukumba Disebut Berpotensi Dilakukan Pemilihan Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, disebut berpotensi melakukan pemilihan ulang.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Firki Arisandi
Surat suara KPU Bulukumba, saat proses penyortiran di Gelanggang Olahraga (Gor) Bulukumba, Jl Anggrek, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, belum lama ini 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, disebut berpotensi melakukan pemilihan ulang.

Hal tersebut dikarenakan tingginya pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca: KPU Bulukumba Pastikan Ammatoa Terdaftar Dalam DPT

Baca: Surat Suara Telah Tiba, KPU Bulukumba Siapkan 300 Orang Tukang Sortir

Dari data diperoleh Tribun Timur, Senin (8/4/2019) siang, jumlah DPTb terbagi atas dua.

Yakni pindah masuk sebanyak 711 dan pindah keluar sebanyak 1.759.

Angka tersebut terdiri dari 448 DPTb perempuan dan 448 laki-laki di kategori pindah masuk.

Sementara pindah keluar terdiri dari 1.058 pemilih laki-laki, dan 701 pemilih perempuan.

"Ini berpotensi dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf D. Berpotensi, karena tidak semua surat suara diberikan kepada pemilih kategori ini," jelas Komisioner Bawaslu Bulukumba, Abdul Rahman.

Abdul Rahman memberikan contoh, misalkan ada pemilih yang berpindah dari daerah pemilihan (Dapil) berbeda.

"Misal dari Kecamatan Ujung Loe ke Kecamatan Gantarang, tentu dia tidak bisa diberikan surat suara DPRD Kabupaten karena berbeda dapil," tambahnya.

Aturan tersebut, kata dia, jangan sampai berbeda dengan prakteknya.

Jika berbeda, maka pemilihan ulang bakal dilakukan.

Olehnya, lanjut Abdul Rahman, Selasa (9/4/2019), Bawaslu dan KPU Bulukumba bakal menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi, terhadap peraturan mengenai pemungutan suara.

Sementara Komisioner Divisi Program Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum, menjelaskan, potensi pemilihan ulang memang bisa terjadi jika pada prakteknya, pemungutan suara untuk DPTb tidak sesuai aturan.

Namun, ia menjamin, bahwa pendataan DPTb ini sudah jelas.

Bahkan dalam formulir A5 (Pengganti C6 untuk kategori pemilih DPTb), sudah jelas tertera kertas suara apa saja yang mereka dapatkan.

Belum lagi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memiliki data jelas untuk kategori pemilih dari DPTb ini.

"Jadi, kita tidak serta merta memberikan surat suara. Tentu pertama, sebelum surat suara KPPS diberikan, kita memeriksa A5 dulu dan mencocokan dokumen dengan data yang ada di DPTb," jelasnya.

Pengecekannya ada dua macam, lanjut Harum, bisa dengan cara manual atau dengan cara melakukan pengecekan melalui online.

"Dan akan muncul disitu, pemilih DPTb bersangkutan berhak mendapatkan surat suara apa-apa saja. Jadi kami rasa, ini aman-aman saja," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved