Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Dihalangi Kampanye, Bawaslu Makassar: Laporkan!

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau semua pihak tidak menghalangi calon legislator sosialisasi di kelurahan kecamatan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Caleg Dihalangi Kampanye, Bawaslu Makassar: Laporkan!
Zulfikarnain Tallesang
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau semua pihak tidak menghalangi calon legislator sosialisasi di kelurahan, kecamatan hingga kota.

Hal ini dia sampaikan kepada Tribun TImur jelang masa akhir masa kampanye, Senin (8/4/2019) pagi.

Masa kampanye bakal berakhir, 13 April 2019.

"Kalau ada aparat pemerintah atau siapapun yang menghalangi maka silahkan melaporkan ke Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang via telpon ke Tribun.

Menurut Zulfikar, setiap orang yang menghalangi kampanye bakal berujung pada pidana.

"Kalau ada orang yang menghalangi maka itu kena pasal yang bisa berujung pada pidana," katanya.

Pada UU No. 10 Tahun 2016, secara tegas mengamanatkan ada ancaman pidana dan/atau denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye. Siapapun yang menghalangi akan diproses hukum.

Sehingga, dia meminta kepada masyarakat atau peserta pemilu untuk melaporkan jika ada oknum yang menghalangi kampanye.

"Silahkan dilaporkan ke Bawaslu disertai dengan bukti-bukti," katanya.

Belakangan ini, beberapa informasi beredar calon legislator dihalangi kampanye di Makassar.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved