Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel
Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Arsyam
Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejar target penjualan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) salah satu produk minuman ringan, membuat RA, AN dan SE, rela menjajakan dirinya ke pria hidung belang.
Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi MiChat di salah satu hotel yang berlokasi di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (4/4/2019) malam.
Baca: Satu Pekan Jelang Pilpres, ini Doa Ustadz Abdul Somad (UAS) Saat Unggah Foto Kerumunan Massa
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang muncikari bernama Ayu Lestari alias Ayu (21) dan tiga rekannya RA, AN dan SE yang dijadikan sebagai PSK.
Oleh polisi, Ayu, RA, AN dan SE merupakan SPG salah satu produk minuman ringan.
"Jadi awalnya ini kan, mereka berempa bersama seorang rekannya yang sudah tidak lagi bergabung dengan kelompok Ayu, merupakan SPG salah satu produk minuman ringan. Dari situ mereka sebagai SPG ditarget capaian penjualan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ismail ditemui di kantornya, Senin (8/4/2019).
Baca: Terungkap Tarif Aty Kodong Sekali Manggung, Rugi Puluhan Juta Gegara Ulah Oknum Brimob Polda Sulsel
Target yang kadang dapat dicapai dan kadang tidak dicapai oleh ke empatnya, kata Ismail, membuat satu diantara mereka memunculkan ide untuk menjajaki dunia prostitusi.
"Kan kalau SPG pasti mereka ditarget, jadi kadang capai target kadang tidak.'
"Dari situ, satu diantara ketiganya (RA, AN dan SE) ini kemudian muncul ide untuk meminta ke Ayu agar dibukakan kamar hotel, dari situlah mereka terlibat prostitusi online ini," jelas Iptu Ismail.
Permintaan salah satu dari ketiganya pun diiyakan Ayu. Lalu dibukakan kamar untuk digunakan ketiganya bergantian saat melayani pria hidung belang.
Baca: Foto-foto Penangkapan Mahasiswa Makassar yang Menampar Kanit Provost Polsek Tamalate, Lihat Wajahnya
Melalui aplikasi MiChat, ketiganya pun menawarkan jasa seks komersial ke pengguna MiChat lainnya yang merupakan pria hidung belang.
Tarif yang dipasang ketiganya, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
"Jadi Ayu ini tidak bisa kita terapkan Undang-Undang Perdagangan Orang karena bukan si Ayu yang merekrut, melainkan ketiganya yang meminta ke Ayu," tutur Ismail.
Produk minuman yang dijajakan ke empatnya seharga Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
Namun, Ismail mengaku tidak mengetahui pasti berapa nominal rupiah yang ditargetkan produk minuman itu.
Baca: Jawaban Karni Ilyas Saat Diprotes Terlalu Sering Undang Fadli Zon ke ILC TV One Apa Salah Kami?
Yang jelas, kata Ismail, Ayu dan tiga rekan lainnya merupakan pemain baru dalam dunia protitusi online itu.
"Mereka mulai jalani prostitusi online ini akhir 2018 lalu. Jadi si Ayu ini merupakan muncikari baru sebenarnya," ujar Ismail.
Namun, dalam penanganan kasus itu, RA, AN dan SE hanya berstatus sebagai saksi. Ketiganya pun dipulangkan polisi dan hanya diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
Sementara, Ayu dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. Ayu ditahan lantaran polisi menggunakan pasal pengecualian, tepatnya 21 KUHP.
Dibebaskan
Tiga rekan Ayu Lestari alias Ayu (21), RA, AN dan SE telah dibebaskan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Meski ditangkap bersamaan dengan Ayu, oleh polisi ketiganya dibebaskan lantaran hanya berstatus saksi.
"Ketiganya (RA, AN dan SE) kita sudah pulangkan, tapi mereka wajib lapor Senin-Kamis, karena kan statusnya hanya sebatas saksi," kata Kasubdit I Unit VI PPA Polrestabes Makassar, Ipda Jaelani, ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).
Baca: Kadisdik Luwu Minta Bupati Anggarkan Program Penguatan Kepsek
Hal senada diungkapkan Kanit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ismail.
Menurutnya, pihaknya tidak dapat menjerat ketiga rekan Ayu lantaran tidak adanya pasal yang mengatur tentang pekerja seks komersial.
"Tidak ada pasal yang bisa kita terapkan terhadap baik pekerjanya (PSK) maupun pengguna atau pelanggannya. Kecuali, ada Perda atau si pria yang pelanggannya ini sudah beristri dan dilaporkan oleh istrinya, itu bisa kena pasal perzinahan," ujar Iptu Ismail.
Selain RA, AN dan SE, kepada polisi Ayu juga mempekerjakan seorang wanita lainnya.
Baca: KPU Sulsel Gunakan 100 Ribu Paku Coblos di 26.356 Tempat Pemungutan Suara
Namun, menurut polisi wanita yang dimaksud Ayu telah keluar dari kelompok muncikari jauh sebelum pengungkapan kasus prostitusi online itu dibongkar polisi.
Bukan hanya itu, pacar Ayu juga sempat dimintai keterangan oleh sebagai saksi dalam kasus prostitusi online via aplikasi Michat tersebut.
Sementara, Ayu menurut Ismail telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca: Berhasil Tingkatkan Ekspor Pertanian, Mentan Andi Amran Raih Penghargaan ‘First Exporter Minister’
"Untuk si AL kita kenakan pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan karena masuk pasal penguecualian (Pasal 21 KUH), jadi bisa dilakulan penahan," jelasnya.
Kini, Ayu Lestari pun telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Makassar bersama tahanan wanita lainnya.
Kasus prostitusi online itu dibongkar Satreskrim Polrestabes Makassar di salahsatu hotel yang berlokasi di Jl Sultan Hasanuddin Makassar.
Pengungkapan itu diungkap ke publik, Sabtu pekan lalu melalu konfrensi pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Makassar
(tribun-timur.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: