Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel
Begini Cara 3 SPG di Makassar Agar Capai Target Penjualan, Ajak Pria Hidung Belang Ngamar di Hotel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Arsyam
Yang jelas, kata Ismail, Ayu dan tiga rekan lainnya merupakan pemain baru dalam dunia protitusi online itu.
"Mereka mulai jalani prostitusi online ini akhir 2018 lalu. Jadi si Ayu ini merupakan muncikari baru sebenarnya," ujar Ismail.
Namun, dalam penanganan kasus itu, RA, AN dan SE hanya berstatus sebagai saksi. Ketiganya pun dipulangkan polisi dan hanya diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
Sementara, Ayu dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. Ayu ditahan lantaran polisi menggunakan pasal pengecualian, tepatnya 21 KUHP.
Dibebaskan
Tiga rekan Ayu Lestari alias Ayu (21), RA, AN dan SE telah dibebaskan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Meski ditangkap bersamaan dengan Ayu, oleh polisi ketiganya dibebaskan lantaran hanya berstatus saksi.
"Ketiganya (RA, AN dan SE) kita sudah pulangkan, tapi mereka wajib lapor Senin-Kamis, karena kan statusnya hanya sebatas saksi," kata Kasubdit I Unit VI PPA Polrestabes Makassar, Ipda Jaelani, ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).
Baca: Kadisdik Luwu Minta Bupati Anggarkan Program Penguatan Kepsek
Hal senada diungkapkan Kanit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ismail.
Menurutnya, pihaknya tidak dapat menjerat ketiga rekan Ayu lantaran tidak adanya pasal yang mengatur tentang pekerja seks komersial.
"Tidak ada pasal yang bisa kita terapkan terhadap baik pekerjanya (PSK) maupun pengguna atau pelanggannya. Kecuali, ada Perda atau si pria yang pelanggannya ini sudah beristri dan dilaporkan oleh istrinya, itu bisa kena pasal perzinahan," ujar Iptu Ismail.
Selain RA, AN dan SE, kepada polisi Ayu juga mempekerjakan seorang wanita lainnya.
Baca: KPU Sulsel Gunakan 100 Ribu Paku Coblos di 26.356 Tempat Pemungutan Suara
Namun, menurut polisi wanita yang dimaksud Ayu telah keluar dari kelompok muncikari jauh sebelum pengungkapan kasus prostitusi online itu dibongkar polisi.
Bukan hanya itu, pacar Ayu juga sempat dimintai keterangan oleh sebagai saksi dalam kasus prostitusi online via aplikasi Michat tersebut.
Sementara, Ayu menurut Ismail telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca: Berhasil Tingkatkan Ekspor Pertanian, Mentan Andi Amran Raih Penghargaan ‘First Exporter Minister’