Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Belasan Warga Palu Meninggal Usai Konsumsi Miras

Penanganan kasus keracunan miras yang menewaskan belasan warga Kota Palu beberapa waktu lalu, masih dalam tahap penanganan Reskrim Polres Palu.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Palu
Salah satu korban meninggal dunia usai mengonsumsi miras. (Humas Polres Palu) 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penanganan kasus keracunan Minuman Keras (miras) yang menewaskan belasan warga Kota Palu beberapa waktu lalu, masih dalam tahap penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu.

Kepada Tribunpalu.com, Kanit Krimsus Polres Palu, Ipda Punguan Hutahaean mengatakan, dalam penangananya, masih ada beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilakukan oleh penyidik.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik masih menunggu hasil dari keterangan ahli dalam perkara pidana tersebut," katanya, Jumat (5/4/2019).

Baca: Penumpang Kapal di Ampana Sulteng Kedapatan Bawa Miras Satu Dos

Baca: Curi Mobil, 2 Warga Bantaeng Dibekuk Tim Pegasus Polres Jeneponto

Baca: BREAKING NEWS Ketua DPRD Majene Divonis Tak Bersalah

Baca: April 2019, Harga TBS di Sulbar Hanya Naik Rp 82

Ia pun memastikan dalam minggu ini keterangan ahli sudah diterima oleh penyidik.

Ia menjelaskan, kasus yang merenggut belasan nayawa itu, belum satu oun ditetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih menunggu penunjukan ahli untuk memberikan keterangan tindak pidana dan Kami sudah koordinasi dengan keterangan saksi ahli dari Universitas Tadulako, dan memang kendalanya adalah di penunjukan ahli," akunya.

Kata Punguan nantinya, apabila sudah ada keterangan ahli pidana, maka akan dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan beberapa saksi.

Kemudian berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk menunjukkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami pastikan bahwa dalam minggu ini, hasil keterangan ahli sudah ditangan penyidik," tegasnya.

Punguan menegaskan bahwa kasus miras tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hanya saja diakuinya masih terkendala di penunjukan ahli oleh instansi terkait.

Namun kata dia, semua sudah ada koordinasi antara penyidik dan saksi ahli.

"Kami terus bekerja untuk menuntaskan kasus yang sudah menyebabkan belasan orang meninggal dunia, dan kami berharap kepada semua pihak terkait untuk dapat membantu kami dalam menangani kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya,  sebanyak  17 orang warga Kota Palu, Sulawesu Tengah, meregang nyawa usai mengonsumsu minuman keras (Miras), pada bulan Desember 2018 lalu.

Mereka yang meninggal pada kejadian itu, sembilan orang dari Palu Utara yakni, Abdul Rifai, Elman, Rusman, Labemba, Ardiansyah, Udin, Suarmin, Riadin, dan Ludin.

Kemudian disusul sebanyak enam orang lagi dari Palu Timur, yakni Brian Dance, Tius, Samrizal, Fikrianto, Kadir.

Tak lama kemudian 1 orang lagi dari Palu Selatan, yakni Febrianus. (Tribunoalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved