BREAKING NEWS
BREAKING NEWS Ketua DPRD Majene Divonis Tak Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis bebas terhadap Caleg DPRD Sulbar, Darmansyah.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis bebas terhadap Caleg DPRD Sulbar, Darmansyah.
Darmansyah dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana pemilu. Ia dinilai tidak terbukti mengikutsertakan ASN seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Medy Batara saat sidang di PN Majene, Jumat (5/4/2019).
Baca: JPU Tuntut Ketua DPRD Majene Tiga Bulan Penjara
Baca: Dipanggil Bawaslu, Bupati Jeneponto: Tidak Ada Salahnya Kesana
Baca: 31 Bus Cahaya Bone Layani Rute Makassar-Palu, Akan Buka 3 Rute Baru
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Drs Darmansyah Bin Faisal tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu," terang Medy Batara saat membacakan putusan.
Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan agar terdakwa yang kini menjabat Ketua DPRD Majene dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Serta memulihkan hak-haknya.
Kata Medy, dugaan mengikutsertakan ASN yang juga ajudan terdakwa berkampanye, tidak terpenuhi.
Saat pertemuan di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, 1 Februari lalu, Majelis Hakim berpendapat, Rusdi menunjukkan spesimen surat suara DPRD Sulbar yang tertera nama Darmansyah itu dilakukan atas inisiatif sendiri.
"Bukanlah atas perintah dan arahan dari terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim tidaklah tepat dan adil apabila hal yang dilakukan oleh Saksi Rusdi juga dipertanggungjawabkan pada terdakwa," pungkasnya.
Putusan ini disambut gembira oleh Darmansyah dan koleganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Politisi PAN tersebut didakwa melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat 2 Huruf F, UU 7 Tahun 2017. JPU menuntut terdakwa tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: