Disdukcapil Hentikan Penerbitan Suket, 46 Ribu Warga Makassar Terancam Tak Memilih
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspa Abady, penghentian pembuatan suket karena blangko e-KTP sudah memenuhi kuota
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tidak lagi memproduksi surat keterangan (suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejak akhir Maret 2019.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspa Abady, penghentian pembuatan suket karena blangko e-KTP sudah memenuhi kuota untuk kartu indentitas kependudukan tersebut.
"Kalau Suket sudah kami stop, kenapa tidak dicetak karena blanko sudah tersedia untuk pembuatan E KTP," kata Aryati kepada Tribun, Jumat (5/4/19) sore.
Mantan Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar mengatakan meski stop blangko sudah terpenuhi, tapi masih ada sekitar 46.796 jiwa yang belum melakukan perekaman data atau sekitar 4,74 persen.
Otomatis kata Puspa bagi warga yang belum mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan serentak baik pemilihan Presiden maupun legislatif pada 17 April mendatang.
Tetapi, mereka masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perekaman. Untuk mempermudah masyarakat mengambil dan mengaktfikan E KTP , Disdukcapil membuka pelayanan setiap hari, Mulai Sabtu sampai Minggu.
"Perekaman dilakukan di Kecamatan masing masing. Diberikan resi dan bisa diambil di PTSP atau Dukcapil sesuai domisili kecamatannya," tutur Puspa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data kependudukan hingga 5 April 2019 di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar, jumlah penduduk sebanyak 1.444.718 Jiwa.
Sementara jumlah wajib memiliki KTP 988.000 Jiwa da jumlah yang telah melakukan perekaman ada 941.204 jiwa. Sedangkan yang belum ada 46.796 jiwa.