BKN Sudah Rampungkan Validasi Hasil PPPK di 314 Instansi, Segera Cek Kelulusan di sscasn.bkn.go.id
BKN telah merampungkan proses verifikasi dan validasi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK/P3K Tahap 1, Jumat (5/4/2019
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara.
Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7% dengan catatan 233 peserta tidak hadir.
Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh instansi masing-masing.
Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).
Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.
Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.
Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.
Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.(*)
Baca: Sudah Ditunda hingga Dua Kali, Kapan Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2019? Ini Jawaban BKN
Baca: MenpanRB Syafruddin Gulirkan Wacana Penerimaan CPNS 2019, Dua Formasi ini Masih Jadi Prioritas BKN
Baca: Tunda hingga Dua Kali, BKN Umumkan Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: