Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tak Cocok Lagi Pakai 'Prof', Baca Alasan dan Pembelaannya

Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel), Nurdin Abdullah (56) dianggap tak berhak lagi menyandang gelar "Prof". Gelar "Prof" Nurdin Abdullah

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
DOK PEMPROV SULSEL/TRIBUN TIMUR/EDI HERMAWAN
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (kanan), nama serta tanda tanda tangannya yang dibubuhkan pada SK Gubernur Sulsel. 

Menurutnya, bupati atau gubernur setelah masa jabatannya habis tidak lagi dipanggil sebagai Pak Bupati atau Gubernur. 

"Kalau bupati ada masanya, tapi kalau profesor sampai kapan pun tetap Prof. Sampai kapan pun saya tetap Prof. Sama dengan jenderal-jenderal, sudah pensiun masih dipanggil ‘Siap Jenderal," kata Nurdin Abdullah menjelaskan.

Dia menilai, profesor bukan soal gelar, tapi karya.

Meski dia punya gelar, tapi tidak punya karya dan menyusahkan masyarakat, lebih bagus tidak punya titel.

Gelar bagi Nurdin Abdullah adalah perilaku.

Dia mengibaratkan gelar bangsawan bagi orang yang tidak bangsawan, akan menjadi bangsawan kalau perilakunya bagus, tutur katanya pun bagus. 

"Kalau pun kita punya gelar Andi Muhammad Karaeng dan sebagainya, tapi perilakunya tidak baik itu pasti dipertanyakan jangan-jangan kw2 kw3 (palsu) kan, gitu," ujarnya. 

Kritikan Pengamat

Sebelumnya, pengajar ilmu pemerintahan pada Universitas Muhammadiyah Makassar ( Unismuh) Luhur A Priyanto, mengritik gelar profesor yang masih melekat pada nama Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.

Luhur A Priyanto mengatakan, seharusnya gelar akademik ini tidak lagi digunakan oleh Luhur A Priyanto.

Pasalnya, mantan Bupati Bantaeng itu sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah (gubernur) pada tahun 2018, telah mengadakan pidato pelepasan guru besar.
"Dengan migrasi dari akademisi menjadi politisi, saya kira beliau tidak lagi bergelar profesor, secara akademik," kata Luhur A Priyanto kepada jurnalis Tribun Timur, Muh Hasim Arfah, Ahad (31/3/2019).

Menurutnya dengan melepas status akademik, segala beban dan tanggung jawab professorship tentu tidak lagi menjadi beban Nurdin Abdullah.

Selain itu tidak ada lagi tugas untuk memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Alasan status akademik Nurdin Abdullah harus dilepas, karena arena pengabdiannya menjadi berbeda, dan menjadi lebih luas dengan status sebagai elected politician.

"Gelar Prof yang masih melekat, hanya semacam penghargaan saja. Apalagi dalam tradisi masyarakat akademik kita, status jabatan guru besar atau profesor, tidak sepenuhnya bisa lepaskan dari pemiliknya," ujar Luhur A Priyanto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved