Telat Lapor SPT Pajak Online atau e-Filing? Siap-siap Kena Denda, Begini Cara Bayar Dendanya!
Waktu untuk laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan via online atau e-Filing berakhir, Senin (1/4/2019).
"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa Wira Sakti, dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Kompas.com.
Cara Membayar Denda
Adapun cara membayar Denda tak perlu repot ke kantor pajak.
Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.
Transfer uang bisa diakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.
Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.
Namun, sebelum membayar, pastikan sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.
Caranya buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing.
Isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengan STP Pajak yang diterima dari kantor pajak.
Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing.
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM hingga internet banking dengan menggunakan kode billing tersebut. (Kompas.com)