Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peluang Lulusan Ponpes Lanjutkan Kuliah hingga ke Universitas Al Azhar, Ada Beasiswa Santri Kemenag

Kementerian Agama menyediakan Beasiswa Santri bagi lulusan Ponpes yang ingin melanjutkan kuliah baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOmpas.com
Peluang Lulusan Pondok Pesantren Lanjutkan Kuliah ke Perguruan Tinggi, Ada Beasiswa Santri Kemenag 

TRIBUN-TIMUR.COM-Ada peluang bagi lulusan Pondok Pesantren untuk melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi.

Kementerian Agama menyediakan Beasiswa Santri bagi lulusan Ponpes yang ingin melanjutkan kuliah baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dimulai sejak, Senin (1/4/2019) kemarin.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman program ini https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki mengatakan, peserta dapat memilih studi di perguruan tinggi dalam negeri atau universitas luar negeri.

"Untuk universitas luar negeri adalah Universitas Al-Azhar Kairo," kata Mastuki dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2019) siang.

Sedangkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan, rentang waktu pendaftaran untuk program ini dibedakan, dengan rentang waktu pendaftaran untuk PBSB luar negeri lebih singkat.

"PBSB dalam negeri dibuka hingga 30 April 2019. Sementara pendaftaran PBSB luar begeri akan ditutup pada 15 April 2019," kata Zayadi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (1/4/2019).

Perbedaan tersebut dikarenakan seleksi PBSB luar negeri membutuhkan waktu lebih lama.

"Proses tahapan seleksi dan pembinaan PBSB luar negeri cukup panjang. Oleh karenanya, proses pendaftarannya dipersingkat," ujar Zayadi.

Persyaratan Beasiswa Santri Berprestasi:

1. Santri pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)

2. Santri tingkat akhir (aliyah/ulya) dan lulus tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berada dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan

3. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut

4. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved