Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI - DJP Online Bakal Segera Digunakan, Yuk Mengenal dan Mengetahui Tata Cara Mengaksesnya

TRIBUNWIKI - DJP Online Bakal Segera Digunakan, Yuk Mengenal dan Mengetahui Tata Cara Mengaksesnya

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok DJP Online
TRIBUNWIKI - DJP Online Bakal Segera Digunakan, Yuk Mengenal dan Mengetahui Tata Cara Mengaksesnya 

Cara Mendaftar DJP Online

Salah satu syarat agar dapat membuat E-Billing yaitu mesti terdaftar di situs DJP Online.

Wajib Pajak yang ingin menikmati fitur dari DJP Online harus membuat akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip pada halaman pendaftaran pengguna.

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi perpajakan secara online. EFIN memiliki fungsi yang sama seperti halnya tanda tangan digital.

Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara mendaftarnya di Kantor PelayananPajak (KPP) terdekat.

Selain itu, pendaftaran EFIN ini harus dilakukan langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Baca: TRIBUNWIKI: Jika Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Ini Daftar Nama Menteri Pasangan Prabowo-Sandiaga

Baca: VIDEO: Begini Antusiasme Warga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Masjid Kurir Langit Barru

Jika syarat-syarat tersebut sudah Anda penuhi, langkah selanjutnya adalah registrasi DJPOnline Pajak.

Untuk mendaftar akun baru, silahkan masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id/registrasi.

Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang telah disediakan dan klik tombol verifikasi.

Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online Pajak yang dikirimkan ke email Anda.

Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online atau di e-Filing, Formulir 1770 S & Form 1770 SS, Batas 31 Maret
Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online atau di e-Filing, Formulir 1770 S & Form 1770 SS, Batas 31 Maret (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved