TRIBUNWIKI - DJP Online Bakal Segera Digunakan, Yuk Mengenal dan Mengetahui Tata Cara Mengaksesnya
TRIBUNWIKI - DJP Online Bakal Segera Digunakan, Yuk Mengenal dan Mengetahui Tata Cara Mengaksesnya
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
Cara Mendaftar DJP Online
Salah satu syarat agar dapat membuat E-Billing yaitu mesti terdaftar di situs DJP Online.
Wajib Pajak yang ingin menikmati fitur dari DJP Online harus membuat akun terlebih dahulu.
Untuk membuat akun, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip pada halaman pendaftaran pengguna.
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi perpajakan secara online. EFIN memiliki fungsi yang sama seperti halnya tanda tangan digital.
Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara mendaftarnya di Kantor PelayananPajak (KPP) terdekat.
Selain itu, pendaftaran EFIN ini harus dilakukan langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Baca: TRIBUNWIKI: Jika Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Ini Daftar Nama Menteri Pasangan Prabowo-Sandiaga
Baca: VIDEO: Begini Antusiasme Warga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Masjid Kurir Langit Barru
Jika syarat-syarat tersebut sudah Anda penuhi, langkah selanjutnya adalah registrasi DJPOnline Pajak.
Untuk mendaftar akun baru, silahkan masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang telah disediakan dan klik tombol verifikasi.
Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online Pajak yang dikirimkan ke email Anda.
