Hari Ketiadaan Tani Internasional, FPR Bulukumba Seruduk Kantor Bupati
Unjuk rasa tersebut dalam rangka memperingati Hari Ketiadaan Tanah Internasional yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 29 Maret.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
1. Hentikan proses perpanjangan/ pembaharuan HGU PT Lonsum.
2. Percepat pengukuran ulang untuk mengeluarkan seluruh tanah masyarakat (Tanah Adat Kajang, Tanah Adat Bulukumpa Toa, Tanah Bersertifikat dan Tanah Putusan MA) dari objek HGU PT. Lonsum.
3. Mendesak Polres Bulukumba mempercepat proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi No.LP/129/III/2019/SPKT terhadap korban Nuralim yang dilakukan oleh pihak PT. Lonsum dan dugaan tindak pidana pengrusakan berdasarkan laporan polisi No. LP-B/103/III/2019/SPKT yang dilakukan PT. Lonsum.
4. Tolak pembangunan pelabuhan dan terminal aspal curah oleh PT. Mitra Dagang Makmur di kelurahan Sapolohe Kecamatam Bonto Bahari.
5. Mendesak Kemendagri RI untuk membatalkan Perda RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Segera keluarkan tanah masyarakat dari Taman Hutan Raya (TAHURA) Bonto Bahari dan percepat enclape kampung Jolli seluas 200 Ha.
7. Mendesak kejelasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atas keseriusannya dalam pengelolaan TAHURA Bontobahari. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki