Dicky ke Mabes, Kombes Yus Fadilah Jabat Direktur Reskrimum Polda Sulteng
Pelantikan Yus Fadilah ditandai dengan pemasangan pangkat dan penyematan tanda jabatan oleh Kapolda Sulteng.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kombes Pol Yus Fadilah resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Tengah, Jumat (29/3/2019).
Yus Fadilah resmi menggantikan Kombes Pol Dicky Budiman seletah dilantik langsung oleh Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto di Aula Torabelo Polda Sulteng.
Sebelumnya, Yus Fadilah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Baca: Diposting Nikita, Cantiknya Hajjah Nursam Jhonlin Istri Haji Isam Apa Hubungannya #Restu Syahrini?
Baca: Video Hasil Free Practice 1 dan FP 2 MotoGP 2019 Argentina, Dovizioso Menjanjikan, Live Race Trans 7
Baca: Motif Siti Zulaeha Dibunuh Mengarah Soal Bagian Dana Proyek? Jejak Percakapan di iPhone X Menentukan
Pelantikan Yus Fadilah ditandai dengan pemasangan pangkat dan penyematan tanda jabatan oleh Kapolda Sulteng.
Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan didampingi oleh Rohaniawan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, bersamaan dengan dimutasinya Dicky Budiman ke Mabes Polri, terdapat pejabat Polda Sulteng lain yang melaksanakan mutasi.
Ialah Akbp Setiadi Sulaksono, yang sebelumnya menjabat Wadir Reskrimsus Polda Sulteng menerima promosi jabatan sebagai Dirresnarkoba Polda Maluku Utara.
Mutasi tertsebut sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri, nomor: ST/832/III/Kep./2019 tanggal 14 Maret 2019.
"Mutasi di lingkungan Polri merupakan suatu hal yang wajar dan biasa dilakukan di lingkungan Polri," katanya.
Pasalnya kata Didik, mutasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan karier kepada pejabat terkait.
Didik berharap, dengan dilantiknya Yus Fadilah sebagai Direktur Reskrimum Polda Sulteng, dapat menjadi warna yang baru serta meningkatkan kinerja Polda dalam penegakkan hukum.
"Selamat Datang Kombes Pol Yus Fadillah semoga dapat memberikan warna baru di lingkungan Ditreskrimum Polda Sulteng," tuturnya.
"Selamat Jalan Kombes Pol Dicky Budiman, dan Selamat bertugas ditempat baru semoga sukses dan amanah," tambahnya.
Video Detik-detik Polisi Ngamuk Kedapatan Pungli dan Direkam
- Video viral, detik-detik oknum polisi pukul warga karena terciduk lakukan pungli.
Oknum polisi tersebut terlihat tak terima aktivitasnya direkam.
Peristiwa ini terjadi di Jakarta.
Sebuah video polisi berusaha merebut ponsel seorang warga tersebar dan menjadi viral di media sosial Instagram @benniedwaedo.
Dalam video yang diunggah melalu akun Instagram @benniedwaedo pada Rabu (27/3/2019), tampak polisi bersitegang dengan warga di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Video Detik-detik Iriana Jokowi Ibu Negara Jatuh di Panggung saat Kampanye, Inilah Penyebabnya
Baca: Prabowo Subianto Kenalkan Para Calon Menterinya, Kok Fadli Zon Gak Disebut?
Perekam video menyebut ada oknum Sabhara melakukan pungli saat sedang menilang pengendara motor.
Kemudian, polisi melihat perekam video dan mencoba merebut ponsel.
Keterangan dari video tersebut menyebutkan pria yang diserang sempat diteriaki teroris hingga dicekik.
"2 pelaku yang mengeroyok dan memukuli saya bahkan menyebut saya teroris nama nya Aiptu Amiruddin dan Aipda Barnaz."
"Hp direbut paksa dan terjatuh, sempat ditahan Aiptu Amiruddin, sedangkan Aipda Barnaz menarik saya sambil mencekik sampai ke pos yang ada dibawah Fly over."
"Disitu Aipda Barnaz meminta KTP dan SIM, menanyakan kerja dimana dan alamat kantor."
Baca: Dihancurkan Wahyu Jayadi, tapi Perangkat Inilah Akan Ungkap Fakta Lain Dia dan Siti Zulaeha Djafar
"Sempat tidak mau balikin Hp dan sempat berusaha menghapus isi memory dan Alhamdulillah semua aman, bahkan sempat mencoba mengeluarkan memory hp."
"Dari TKP saya langsung ke Polres Metro Jakarta Utara untuk laporan, setelah itu disarankan visum ke RSU Koja."
"Video full dapat dilihat di channel : Benni Eduward"
"Link video : http://bit.ly/polantasjakarta"
Demikian caption video yang diunggah.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengaku telah menegur polisi tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan sudah diberi peringatan serta teguran agar lebih bisa menahan emosi dan tidak terpancing situasi," ujar AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/3/2019).
AKBP Agung Pitoyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/3/2019) pukul 16.00.
"Saat itu petugas penasaran karena orang tersebut sudah mengambil gambar cukup lama. Ketika dihampiri untuk melihat rekamannya tidak diberi, maka terjadi pemaksaan dan tidak ada pemukulan," katanya.
Baca: Wahyu Jayadi Ungkap Wasiat Ibunda Siti Zulaeha Djafar, Bikin Dekat dengan Wanita Bersuami Itu
Baca: Jam Main PUBG Mobile Mulai Dibatasi Hanya 6 Jam Sehari, Kabar Buruk untuk Para Gamers
Sementara, sejumlah pengelola akun di Instagram juga berkomentar di kolom komentar akun @benniedwaedo.
Pengelola akun @haivaezra menulis komentar, "Harus di viralin,kl gak nanti Abang yg videoin ini pasti di posisi gak aman secara mereka sangat pandai memutar balikkan fakta kayak kasus pebasket kmrn,, semangat trs ya bang @benniedwardo."
Pengelola akun @gilangfirmandika menulis komentar, "Viralkan bosku. Mari berantas siaapapun yang merugikan negara."
Pengelola akun @elangwicaksana_ menulis komentar, "Up.. Up.. Up... Biar habis yg bginian."
Pengelola akun @sayidinaali666 menulis komentar, "@divisihumaspolri pak gimana ini dengan sat lantas belaga kaya preman ini apakah di tindak???"
Pengelola akun @faisalamoris menulis komentar, "Jangan takut untuk merekam aktivitas aparat yg pungli, lanjutkan bro."
Pengelola akun @_ardikkurniawan menulis komentar, "Tolong pak @divisihumaspolri pecat oknum yg seperti preman ini jangan" sampai mengotori institusi yang kita bangga kan."
Baca: Yang Terjadi pada Istri Wahyu Jayadi di Malam Sang Suami Bunuh Siti Zulaeha Djafar, Tak Biasa
Baca: Beredar Foto Wahyu Jayadi Lengket dengan Siti Zulaeha Djafar di Kampus, Lihat 5 Fakta
Pengelola akun @jhonathan.tan menulis komentar, "ketika pihak tempat kita mengadu lah yang melakukan kejahatan kepada kita kemana kita akan meminta perlindungan?"
Pengelola akun @jimzky menulis komentar, "Yang kaya gini nih di bilang pengayom? Gimana citra polisi ngga makin buruk dr tahun tahun sebelumnya hingga sekarang! @divisihumaspolri @jokowi @najwashihab @dpr_ri @titokarnavian_ @titokarnavianfans @official.kpk @wiranto.official @teman_yasonalaoly @pandjaitanluhut."
Pengelola akun @billyprtma menulis komentar, "@divisihumaspolri tindak tegas oknum aparat itu, mohon di klarifikasi di media nantinya agar semua rakyat tau kelanjutan kasusnya dan tidak membuat nama polisi tercoreng."
Baca: Yang Terjadi pada Istri Wahyu Jayadi di Malam Sang Suami Bunuh Siti Zulaeha Djafar, Tak Biasa
Baca: Beredar Foto Wahyu Jayadi Lengket dengan Siti Zulaeha Djafar di Kampus, Lihat 5 Fakta Kedekatan
Daftar Sanksi dalam Berlalu Lintas
Pengendara perlu tahu, berikut daftar sanski dalam peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya:
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 285
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.
Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.(*)
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Baca: Diposting Nikita, Cantiknya Hajjah Nursam Jhonlin Istri Haji Isam Apa Hubungannya #Restu Syahrini?
Baca: Video Hasil Free Practice 1 dan FP 2 MotoGP 2019 Argentina, Dovizioso Menjanjikan, Live Race Trans 7
Baca: Motif Siti Zulaeha Dibunuh Mengarah Soal Bagian Dana Proyek? Jejak Percakapan di iPhone X Menentukan