Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Siti Zulaeha Yakin Wahyu Jayadi Membunuh Secara Terencana

"Kami meyakini pembunuhan ini tak mungkin dilakukan tanpa perencanaan yang matang," kata Sukri Tenri Gau di Mapolres Gowa, Rabu (27/3/2019).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Ari Maryadi Tribun Gowa
Suami Zulaeha, Sukri Tenri Gau memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sukri Tenri Gau tak henti berharap Polres Gowa bisa mengungkap motif sebenarnya dalam kasus pembununahan terhadap istrinya Siti Zulaeha Djafar.

Sukri Tenri Gau menduga Wahyu Jayadi sebagai tersangka kasus pembunuhan ini melakukan perbuatannya secara terencana. Menurutnya, Wahyu Jayadi melakukan pembunuhan ini secara matang.

Asumsi Sukri Tenri Gau ini dikarenakan Wahyu Jayadi adalah seorang tenaga pendidik bergelar doktor. Ia sangsi bila sebatas ketersinggungan, Wahyu sampai tega menghabisi nyawa istrinya.

"Kami meyakini pembunuhan ini tak mungkin dilakukan tanpa perencanaan yang matang," kata Sukri Tenri Gau di Mapolres Gowa, Rabu (27/3/2019).

Wahyu Jayadi saat ini dikenakan persangkaan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah lima belas tahun penjara.

Berbeda dengan persangkaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Tersangka yang dikenakan pasal ini bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, Sukri Tenri Gau selaku perwakilan keluarga korban berhadap aparat kepolisian bisa mengusut tuntas motif pembunuhan tragis tersebut.

"Kami mengharapkan kepolisian bisa mengusut tuntas motif sebetulnya. Kita tidak mau ada ganjalan di hati," sambung Sukri Tenri Gau.

Ayah tiga anak ini juga mengaku tidak percaya pada motif dari pelaku yaitu ketersinggungan. Wahyu disebutkan menghabisi nyawa Zulaeha karena tersinggung dicampuri urusan pribadinya.

"Jadi motif pelaku tidak masuk ke nalar saya. Masak hanya karena tersinggung sampai tega menghabisi nyawa rekan kerja sekaligus tetangganya ini," tandas Sukri Tenri Gau.

"Pembunuhan ini dilakukan oleh intelektual. Bukan preman yang tidak punya pendidikan. Sehingga tidak mungkin emosi sesaat langsung menghilangkan nyawa istri saya," beber Sukri Tenri Gau.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan penyidik Satrekrim Polres Gowa masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Penyidik, kata Tambunan, terus memeriksa sejumlah saksi tambahan serta bukti lain melalui penyidikan scientific crime investigation.

"Berdasarkan alat bukti yang kami temukan. Pelaku dikenakan pasal 338 KHUP. Tidak ada bukti yang mengarah pada 340," tandas Tambunan.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved