Lupa EFIN Saat Anda Mau Lapor SPT Pajak! Begini Solusinya, Buka @kring_pajak Lalu Isi e-Filing Pajak
Lupa EFIN Saat Anda Mau Lapor SPT Pajak! Begini Solusinya, Buka @kring_pajak Lalu Isi e-Filing Pajak
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.
Anda masih kesulitan? Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online:
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih 'e-Filing SPT Pribadi'
Pada menu navigasi, pilih 'e-Filing SPT Pribadi' untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.