Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Prof Rhenald Kasali Saat Rocky Gerung Memintanya Belajar Lagi Supaya Tidak Du***

Reaksi Prof Rhenald Kasali Saat Rocky Gerung Memintanya Belajar Lagi Supaya Tidak Du***

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Rocky Gerung vs Rhenald Kasali di ILC TVOne 

Reaksi Prof Rhenald Kasali Saat Rocky Gerung Memintanya Belajar Lagi Supaya Tidak Du***

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru besar UI Prof Rhenald Kasali berdebat sengit dengan Rocky Gerung terkait asal usul hoax dalam acara ILC Tv One dengan tema "Tepatkah Hoax Dibasmi UU Antiterorisme"? Selasa (26/3/2019) malam.

Baca: ILC Tadi Malam: Rocky Gerung Comeback hingga Debat Panas dengan Prof Rhenald Kasali, Cek Videonya!

Video perdebatan Rocky Gerung dan Rhenald Kasali kemudian menjadi viral dan tersebar di sejumlah saluran media sosial, seperti twitter dan youtube.

Hal itu bermula ketika Rocky Gerung ketika diberi kesempatan berbicara.

Mantan dosen UI ini langsung memulainya dari pernyataan Rhenald Kasali.

"Karena you sebut tadi, dalam ilmu pengetahuan hoax itu jahat. Asal usul hoax itu pertama kali dalam sejarah ilmu pengetahuan ketika profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di sebuah majalah sosial denga nama samaran," ujar Rocky Gerung.

Siapa Alan Sokal yang dimaksudkan Rocky Gerung. Alan Sokal adalah profesor fisika di New York University dan profesor matematika di University College London.

Tulisan Alan Sokal di jurnal Social Text, jurnal ternama di Amerika Serikat, itu lalu dipuji-puji oleh redakturnya tanpa tahu itu bohong.

"Jadi, hoax dari Alan Sokal itu untuk menguji apakah redaktur yang bergensi itu punya otak apa tidak, ternyata tidak punya otak. Kita ajukan ujian ini kepada kekuasaan, ternyata kekuasaan bereaksi negatif dan artinya ini kekuasaan tidak berpikir," kata Rocky Gerung.

Rocky menambahkan, "Yang kedua Anda sebut, ini pekerjaan iblis, lalu yang janjikan Rp 50 juta buat rakyat Lombok itu presiden atau iblis."

Rhenald Kasali memotong pembicaraan Rocky Gerung dengan meminta yang bersangkutan untuk tidak hanya mengandalkan pendapat dari satu referensi.

 "Saya kira referensi itu tidak hanya satu. Anda harus banyak baca buku. Anda harus banyak baca referensi. Dengan referensi tunggl itulah Anda seperti ini," kata Rhenald Kasali.

Rocky menambahkan bahwa referensi yang ia sampaikan adalah referensi paling dasar tentang hoax.

Menurut Rhenald Kasali, hoax itu berarti mengelabui. Cerita itu berawal dari ulah para tulang sulap yang berupaya mengelabui orang lain.

Rocky Gerung mengatakan, orang yang bisa dikelabui itu artinya orang dungu. Itu yang sekarang terjadi.

"Hari ini yang dikelabui bukan orang dungu, tapi orang pandai, orang yang ibadahnya baik," ujar Rhenald.

Rocky menegaskan bahwa, "Asal usul hoax itu dari Alan Sokal untuk uji redaktur yang dungu. itu pentingnya Anda belajar supaya tidak du***."

Mendengar pernyataan itu, Rhenald membalas dengan mengatakan, "Saya kira Anda harus tingkatkan referensinya, jangan hanya tunggal. itu bahaya."

Rocky Gerung melalui akun twitternya juga masih membuat cuitan baru dengan menyebut, "Dia seharusnya minum jamu tolak du***."

Inilah video perdebatan Rocky Gerung Vs Rhenald Kasali.

Video Penjelasan Rhenal Kasali Soal Hoax

 

Rocky Gerung Sebut Jokowi adalah Orang Pertama yang Harus Dikenakan UU Terorisme

Baru-baru wacana tentang penyebar berita bohong atau hoaks yang dapat ditindak menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme ramai diperbincangkan publik.

Pernyataan itu pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Rabu (20/3/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaran Pemilu 2019.

Berbagai tokoh publik hadir dalam acara tersebut, termasuk pakar filsafat dan politik Rocky Gerung.

Terkait hal itu, Rocky Gerung menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang pertama yang harus dikenakan UU Terorisme.

Lantaran, menurutnya, Presiden lah pembuat hoaks terbanyak.

"Dari awal presiden sudah bikin hoaks soal Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada presiden," kata Rocky Gerung.

Pernyataannya itu sontak disambut riuh para penonton.

"Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.

Selain Jokowi, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena telah melakukan penyebaran hoaks seperti Jokowi.

Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.

"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.

Bahkan menurut Rocky, Jokowi telah banyak menyebarkan hoaks sehingga bisa dihukum berkali-kali.

"Jadi kalau didaftarkan yang sudah beredar di media masa. Hoaksnya presiden itu 60, jadi kalau akumulasi kejahatannya itu sudah dihukum berkali-kali sebagai terorisme. Karena enggak ada yang benar."

"Kalau mau cek kebenarannya mau dicek di mana padahal media dikendalikan juga," pungkasnya.

Pernyataan Wiranto 

Wiranto juga menjadi salah satu narasumber yang hadir dalam acara ILC yang tayang di tvOne pada Selasa (26/3/2019).

Wiranto menyebut pernyataan yang pernah ia sampaikan tidak dia ucapkan asal-asalan.

"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyambaikan sistem seperti itu," ujarnya, seperti dilansir TribunSolo.com dari TribunWow.com.

Ia juga mengatakan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sudang berkembang dengan pesat hingga bisa menimbulkan fitnah dan mengadu domba.

"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.

Baca: Debat Rhenald Kasali di ILC, Rocky Gerung: Yang Janji Rp 50 Jt Rakyat Lombok itu Presiden atau Iblis

Melihat hal itu, Wiranto mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.

"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.

Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.

Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved