Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yang Terjadi pada Istri Wahyu Jayadi di Malam Sang Suami Bunuh Siti Zulaeha Djafar, Tak Biasa

Dosen Universitas Negeri Makassar ( UNM), Wahyu Jayadi (44) jadi tersangka pembunuhan Siti Zulaeha Djafar (40), staf Bagian Rumah Tangga

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/HO
Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha Djafar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dosen Universitas Negeri Makassar ( UNM), Wahyu Jayadi (44) jadi tersangka pembunuhan Siti Zulaeha Djafar (40), staf Bagian Rumah Tangga pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan UNM.

Sebelum melakukan pembunuhan, Wahyu Jayadi sempat kencan dengan Siti Zulaeha Djafar saat pulang dari kantor, di Menara Phinisi, kampus UNM, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, sang istri sempat tak mengetahui jika Wahyu Jayadi pada Kamis (21/3/2019), pergi dengan wanita lain.

Dia baru mengetahui itu saat Wahyu Jayadi ditangkap dalam kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar.

Polisi dari Unit Resmob Ditreskrium Polda Sulsel sempat mendatangi rumah Wahyu Jayadi di blok E nomor 17, perumahan Sabrina Regency, di Jalan Manggarupi, Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (22/3/2019), siang, setelah mayat  Siti Zulaeha Djafar.

Itu dilakukan setelah Wahyu Jayadi teridentifikasi sebagai orang terakhir bersama Siti Zulaeha Djafar sebelum pembunuhan, Kamis malam.

Kepada istri di rumah, polisi menanyakan keberadaan Wahyu Jayadi pada Kamis malam.

Namun, sang istri tak tahu ke mana suaminya.

Saban hari kerja, jika tak ada urusan, Wahyu Jayadi pulang ke rumah sebelum petang tiba.

Namun, pada Kamis (21/3/2019), hingga tengah malam, Wahyu Jayadi belum pulang.

Saat itu malam Jumat, sang istri pun gelisah menantikan kedatangan suami suami.

Dia mencoba menghubungi sang suami melalui telepon seluler, namun gagal tersambung.

Dia baru melihat sang suami berada di rumah pada Jumat subuh, saat bangun untuk shalat subuh.

Setelah pulang ke rumah, pada Jumat pagi, Wahyu Jayadi kembali pergi untuk menjalani rutinitasnya seperti hari biasa.

Pada Jumat siang, dia mengabari Muh Sukri jika Siti Zulaeha Djafar ditemukan meninggal.

Kemudian setelah waktu pelaksanaan shalat Jumat, Wahyu Jayadi datang ke RS Bhayangkara untuk melihat proses otopsi jenazah Siti Zulaeha Djafar dan menyampaikan ucapan duka kepada keluarga korban.

Polisi lalu datang menangkapnya setelah dia teridentifikasi sebagai pelaku pembunuhan.

Kencan dan Pipis di Mobil

Sebelum pembunuhan, Siti Zulaeha Djafar dan Wahyu Jayadi sempat janjian untuk kencan saat pulang dari kantor atau tempat kerja.

Korban dan pelaku sama-sama berkantor di lantai II, Menara Phinsi UNM, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar.

Mereka janjian untuk bertemu di depan kantor PT Telkom Tbk, dekat Menara Phinisi.

Mereka kemudian bertemu sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (21/3/2019).

Siti Zulaeha Djafar dan Wahyu Jayadi.
Siti Zulaeha Djafar dan Wahyu Jayadi. (HO/DOK PRIBADI)

Di depan kantor PT Telkom Tbk, mobil mereka papasan, selanjutnya beriringan menuju ke kompleks pertokoan Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, depan kampus UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Mereka ke kompleks pertokoan itu dengan tujuan menitip mobil jenis SUV mid-size merek Suzuki Escudo yang dikendarai Wahyu Jayadi.

Selanjutnya, mereka jalan bareng, dimana Wahyu Jayadi mengemudikan mobil Daihatsu Terios milik Siti Zulaeha Djafar.

Saat mobil mereka papasan, berdasarkan pengakuan pelaku, Siti Zulaeha Djafar sempat meminta kantong plastik kepada pelaku.

Kantong plastik itu digunakan korban untuk buang air kecil (pipis) di dalam mobil.

Korban juga tak pernah keluar dari mobil sejak papasan hingga mobilnya meninggalkan kompleks pertokoan Permata Sari.

Kantong plastik itu bersama lembaran tisu bau pesing diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polisi dari Resmob juga mengamankan barang bukti lain berupa:

1. sebuah batu,

2. sebuah kunci kontak mobil Daihatsu Terios,

3. sebuah kerudung warna hijau,

4. sebuah cincin,

5. sebuah jam tangan,

6. sebuah smartphone iPhone X milik korban,

7. sebuah handphone merek Samsung milik pelaku,

8. sebuah smartphone Xiaomi milik pelaku,

9. selembar kemeja warna hijau dikenakan pelaku,

10. selembar celana warna hitam dikenakan pelaku,

11. uang tunai Rp 440 ribu,

12. sampel darah korban,

13. tisu bekas, dan

14. pakaian korban.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved