RESMI Rincian Tarif Ojek Online Gojek Grab Terbaru, Dibagi 3 Zonasi Mulai 1 Mei, Lihat Zona Termahal
tarif baru ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019, termahal Rp 10 ribu per km.
JAKARTA, TRIBIUN-TIMUR.COM - Jangan salah, ini tarif ojek online GoJek dan Grab terbaru.
tarif baru ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019, termahal Rp 10 ribu per km.
Berikut tarif tarif ojek online Gojek dan Grab terbaru, berlaku mulai 1 Mei 2019 untuk seluh wilayah Indonesia.
Perlu anda tahu bagi para penumpang ojek online GoJek dan Grab.
Setelah sekian lama ditunggu, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online.
Tarif ojek online ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi.
Zona I ( Sumatera dan Bali), Zona II ( Jabodetabek), dan Zona III ( Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)