Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor IAIN Parepare Ahmad Sultra Mengaku Siap Diperiksa KPK

hmad Sultra Rustam mengaku siap diperiksa jika dipanggil KPK mengenai penunjukan dirinya sebagai Rektor IAIN Parepare.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustam 

TRIBUNPAREPARE.COM, SOREANG -Ahmad Sultra Rustam mengaku siap diperiksa jika dipanggil KPK mengenai penunjukan dirinya sebagai Rektor Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Hal ini disampaikan, saat menggelar konfrensi pers di lantai V, Gedung Perpustakaan IAIN Parepare, Selasa (26/3/2019).

"Saya siap jika dipanggil (KPK)," ujarnya.

Baca: Terasi, Oleh-Oleh Wajib Jika ke Selayar

Baca: Polres Jeneponto Amankan Motor Curian Hariadi di Sulawesi Tenggara

Baca: Pelaku Curanmor Asal Luwu Utara Diamankan Polres Tana Toraja di Rantepao

Ahmad pun mengurai, jika pengangkatan dirinya sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

"PMA ini pasal 13 ayat 2 mengatur tentang perubahan bentuk. Pada pasal ini tertuang perubahan dari STAIN ke IAIN maka seketika pimpinan dilantik menjadi rektor," katanya.

Dan ini kata Ahmad, bukan hanya IAIN Parepare tetapi ada delapan STAIN berubah bentuk bersamaan dengan Parepare.

Ia menjelaskan, pada awal Maret 2018 sempat dilakukan seleksi pemilihan Ketua STAIN Parepare dan dua orang kandidat yakni dirinya dan dosen IAIN Parepare, Firman.

"Ditengah seleksi, terbit Pepres perubahan status dari STAIN Parepare menjadi IAIN Parepare pada 7 April dan saya dilantik sebagai Rektor pada 18 April (2018)," ungkap dia.

Ia mengaku, masa jabatannya sebagai Ketua STAIN waktu dilantik masih ada dua bulan."Saya diangkat menjadi Ketua STAIN Parepare 16 Juni 2014 dan berakhir 16 Juni 2018," ujarnya.

Dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015 pasal 9 juga tertuang "Masa jabatan Rektor/Ketua 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2  (dua) kali masa jabatan berturut-turut".

Sedangkan pada pasal 15 tertuang "Dalam hal Rektor belum dilantik sebagai akibat dari perubahan bentuk PTKN, Menteri menetapkan Rektor/Ketua sebagai Pelaksana tugas (Plt) sampai dilantiknya Rektor definitif.

Ahmad Sultra sendiri dilantik sebagai Rektor IAIN Parepare disisa jabatan sebagai Ketua STAIN Parepare tinggal dua bulan.

Pasca dilantik menjadi rektor secara otomatis, Ahmad Sultra akan menjabat selama satu periode atau empat tahun.

Polemik suap beli jabatan dilingkungan Kementerian Agama sendiri hingga saat ini terus menjadi perhatian.

Pasca OTT Ketua PPP, Romahurmuziy terkait suap beli jabatan jabatan lingkungan Kanwil, Kemenag, Prof Mahfud MD sempat mengungkap dugaan permintaan lima miliar kepada Prof Andi Faisal Bakti terkait jabatan rektor UIN Alauddin Makassar.

Dalam pernyataan di ILC, Prof Mahfud MD menyampaikan, Prof Andi Faisal Bakti dua kali terpilih sebagai rektor tetapi tidak pernah dilantik.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @adibrencheck

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved