Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alsintan DTPHP Bulukumba 'di Pusaran' Pungli

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor DTPHP Bulukumba diduga melakukan pungli.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Bulukumba, Ir Harun, saat menerima tamu di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Spanduk bertuliskan 'dilarang pungli' bertebaran di areal kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Sulthan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, kota bulukumba.

Bahkan di ruangan Kepada DTPHP bulukumba, Harun, juga terpajang besar imbauan larangan Pungutan Liar alias pungli tersebut.

Namun, pada praktiknya, masih ada oknum yang memanfaatkan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari pemerintah untuk dijadikan ajang memperkaya diri.

Baca: Terasi, Oleh-Oleh Wajib Jika ke Selayar

Baca: Polres Jeneponto Amankan Motor Curian Hariadi di Sulawesi Tenggara

Baca: Pelaku Curanmor Asal Luwu Utara Diamankan Polres Tana Toraja di Rantepao

Seperti yang terjadi belum lama ini, yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor DTPHP Bulukumba, diduga melakukan pungli.

Oknum tersebut diduga telah meminta sejumlah uang kepada kelompok tani, sebelum dilakukan pemberian bantuan alsintan.

Uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 1-5 juta, tergantung jenis alsintan yang diinginkan.

Kepala Dinas Pertanian Bulukumba, Harun, yang dikonfirmasi belum lama ini, tak menampik isu tersebut.

Bahkan ia mengaku telah mengantongi nama oknum yang dicurigai. Namun ia enggan menyebut namanya.

"Saya sudah tau siapa oknumnya. Kami masih mengumpulkan beberapa bukti-bukti. Karena tidak boleh langsung menuduh," kata Harun.

Sebenarnya, lanjut Harun, sangat mudah untuk mengetahui siapa dalang dibalik dugaan pungli tersebut.

Pihaknya cukup mengumpulkan seluruh kelompok tani yang menerima bantuan alsintan tahun 2018 lalu.

Setelah itu dilakukan introgasi, siapa saja yang melakukan pembayaran sebelum mendapat alsintan.

"Dengan begitu kita tahu. Kelompok tani mana yang membayar, dan bayarnya ke siapa," jelasnya.

Ia menegaskan, sesuai aturan, tak ada pembayaran yang dibebankan kepada kelompok tani yang mendapat bantuan.

Pasalnya, bantuan tersebut murni diberikan oleh negara untuk meningkatkan produktivitas petani.

Sekadar diketahui, tahun 2018 lalu, DTHP Bulukumba menerima 248 bantuan handtractor, 38 unit dari APBD dan 210 dari APBN. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved