Sudah Disita Polisi, Barang Bukti ini yang Akan Ungkap Misteri Hubungan Wahyu Jayadi dan Zulaeha
Misteri pembunuhan yang menimpa Staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar perlahan mulai terkuak
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Meski rusak, barang bukti iPhone X ini diyakini mampu mengungkap sejumlah fakta hasil komunikasi korban dan pelaku.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pembunuhan staf kampus Universitas Negeri Makassar bermotif ketersinggungan dan emosi terkendali.
Menurut Shinto, Wahyu Jayadi tersulut emosi ketika sedang berkendara bersama Sitti Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios.
Ketika itu, keduanya terlibat cekcok di dalam mobil.
Wahyu rupanya mulai naik pitam. Ia pun mencekik leher Zulaeha hingga nyawanya melawan.
"Motif yang sudah kita identifikasi adalah emosi sesaat WJ yang dilampiaskan dengan kekerasan tidak terkontrol," kata Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019) petang.

Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, Wahyu Jayadi merasa tersinggung karena korban dinilai mencampuri urusan pribadinya.
"WJ emosi ketika mengemudi. Ia tersinggung pada gerakan korban maupun perkataan yang disampaikan korban," sambung Shinto Silitonga.
"Pelaku tersinggung pada korban yang mencampuri urusan pribadi pelaku sehingga timbul percekcokan besar," tambah Shinto.
Wahyu Jayadi pun menepikan mobil di Jl STPP Bontamarannu. Kemudian ia mencekik leher korban hingga nyawanya melayang.
Baca: Kronologi Wahyu Bunuh Staf UNM Zulaeha Djafar Versi Polisi
Baca: Asal Sama dari Sinjai, Dekat Sejak SMA hingga Kerja di UNM, Mengapa Wahyu Jayadi Bunuh Siti Zulaeha?
"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," tandas Shinto Silitonga.
Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima belas tahun penjara," tandas Shinto Silitonga.

Kronologi Lengkap versi Polisi
Berikut kronologis lengkap pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.