Selangkah Lagi Jadi Profesor, Sudah Diusulkan UNM, Apa yang Buat Wahyu Jayadi Tega Bunuh Zulaeha?
Dr Wahyu Jayadi MPd tega menghabisi nyawa staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Siti Zulaeha Djafar, Jumat (22/3/2019).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Oknum Dosen Universitas Negeri Makassar, Dr Wahyu Jayadi MPd tega menghabisi nyawa staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Siti Zulaeha Djafar, Jumat (22/3/2019).
Selain menjabat sebagai dosen tetap, Wahyu Jayadi juga memegang jabatan sebagai Ketua Satgas KKN UNM.
Ia dilantik oleh Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam sejak 13 Maret 2018 lalu.
Terlibat kasus pembunuhan, jabatannya sebagai Ketua Satgas KKN UNM pun dicopot.
Hari ini, Prof Husain pun akan membuat surat keputusan pencopotan dan pengangkatan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Prof Dr Ir Bakhrani Rauf MT sebagai pelaksana tugas.
"Minggu depan sudah ada jadwal pemberangkatan KKN, ini harus ada pejabat yang jadi komandan,"kata mantan Dekan Fakultas Teknik UNM dua periode tersebut saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2019) kemarin.
Dr Jayadi terangkat sebagai dosen tetap berstatus PNS tahun 2006. Dia menyelesaikan S1 di FIK UNM tahun 1998.
Wahyu menyelasaikan S2 di PPS UNM tahun 2003. Gelar doktor diraih 10 tahun lalu, tahun 2009 di PPs Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sejak 2017 lalu, Dr Wahyu Jayadi bahkan sudah diusulkan untuk mendapat gelar guru besar, professor.
Saat ini jabatan fungsional Wahyu Jayadi, yakni Lektor Kepala golongan IVa.
Menurut Undang-Undang RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 49 dijelaskan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi. Bagi akademisi (dosen) menjadi profesor merupakan impian tertingginya.
Perlu empat anak tangga untuk mencapai gelar profesor, yakni melalui jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, baru kemudian Profesor.
Syarat mutlak untuk menjadi seorang profesor adalah harus berpendidikan doktor (S3) yang linear keilmuannya dengan pendidikan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor hanya melalui tujuh syarat.
Yakni, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun; berpendidikan S3; paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3); paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; telah memenuhi angka kredit; memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.
Penyebab Wahyu Jayadi Naik Pitam
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pembunuhan staf kampus Universitas Negeri Makassar bermotif ketersinggungan dan emosi terkendali.
Menurut Shinto, Wahyu Jayadi tersulut emosi ketika sedang berkendara bersama Sitti Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios.
Ketika itu, keduanya terlibat cekcok di dalam mobil.
Wahyu rupanya mulai naik pitam. Ia pun mencekik leher Zulaeha hingga nyawanya melawan.
"Motif yang sudah kita identifikasi adalah emosi sesaat WJ yang dilampiaskan dengan kekerasan tidak terkontrol," kata Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019) petang.

Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, Wahyu Jayadi merasa tersinggung karena korban dinilai mencampuri urusan pribadinya.
"WJ emosi ketika mengemudi. Ia tersinggung pada gerakan korban maupun perkataan yang disampaikan korban," sambung Shinto Silitonga.
"Pelaku tersinggung pada korban yang mencampuri urusan pribadi pelaku sehingga timbul percekcokan besar," tambah Shinto.
Wahyu Jayadi pun menepikan mobil di Jl STPP Bontamarannu. Kemudian ia mencekik leher korban hingga nyawanya melayang.
Baca: Kronologi Wahyu Bunuh Staf UNM Zulaeha Djafar Versi Polisi
Baca: Asal Sama dari Sinjai, Dekat Sejak SMA hingga Kerja di UNM, Mengapa Wahyu Jayadi Bunuh Siti Zulaeha?
"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," tandas Shinto Silitonga.
Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima belas tahun penjara," tandas Shinto Silitonga.

Kronologi Lengkap versi Polisi
Berikut kronologis lengkap pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Kamis (21/3/2019)
- 17.00 Wita melalui telepon dan whatsApp, korban mengajak pelaku bertemu di parkiran Telkom JL AP Pettarani. Niat untuk ceritakan suatu masalah. Mereka menggunakan kendaraan masing-masing. Wahyu mengendarai Suzuki Escudo 4 WD off road, Sulaihan mengendarai Daihatsu Terios biru DD 1472 AM.
- Sekitar 18.00 pelaku dan korban bergerak ke Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jl. Sultan Alauddin-Makassar. Mereka masih menggunakan mobil masing-masing.
- Sesaat kemudian pelaku memarkir mobilnya depan sebuah warkop. Ia naik ke mobil korban dengan posisi pelaku di kursi driver dan korban di kursi sampingnya.
- Pelaku dan korban jalan ke arah Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah. Keduanya saling berdialog ringan tanpa emosi
- Pukul 19.30 Wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang, Pattalassang. Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban lalu menampar pipi pelaku.
- 20.05 Wita pelaku emosi dan hentikan kendaraan di Jl STPP Bontorannu, Gowa. Pelaku yang emosi lakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban sehingga korban meninggal dunia.
- Pelaku panik dan mencari tempat untuk tinggalkan mobil di TKP depan ruko gudang Perum Bumi Zarindah, Dusun Japing Pattallassang, Gowa, sekitar 17,9 km dari kampus UNM.
- Pasca parkir, pelaku pasangkan seat belt ke leher korban, turun dari mobil dalam kondisi mobil sentral lock dan kunci di tinggal di jok driver
- Pelaku sadar telepon seluler korban masih di dalam. Pelaku memutuskan ke sisi pintu korban, lempar batu sehingga kaca pecah dan lanjut ambil telepon seluler korban
- Pelaku terkena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah
- Pasca ambil hp korban, pelaku tinggalkan TKP dengan menumpang motor orang melintas menuju Makassar.
Baca: Kata-kata Apa yang Dilontarkan Siti Zulaeha hingga Membuat Wahyu Jayadi Mencekiknya?Reaksi Istri Sah
Jumat (22/3/2019)
- 08.30 mobil dan jenazah ditemukan saksi RL
- 11.30 Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin langsung olah tkp bersama Tim Inafis dan Tim Dokfor Polda Sulsel. Tim memukan bercak darah pada pintu depan kanan mobil sehingga disimpulkan pelaku alami luka setidaknya pada bagian tangan.
- 13.00 pelaku dan teman-teman kantor korban ke RS Bhayangkara untuk melihat jenazah korban
- Pelaku bertemu penyidik dan luka pada tangan pelaku menjadi indikator awal penyidik interogasi pelaku. Saat itu pelaku masih mengelak seolah luka pada tangan pelaku adalah luka lama
- Pelaku selanjutnya diinterogasi mendalam oleh penyidik Polres Gowa
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: