Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Gojek Indonesia Masih Pelajari Dampak Zonasi Tarif Baru Angkutan Online

Vice President Corporate Affairs GOJEK Indonesia Michael Say mengemukakan pihaknya kini masih akan mempelajari kebijakan itu.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Thamzil Thahir
dok_tribun-timur/gojek
Michael Say, VP Corporate Affairs GOJEK 

MAKASSAR, TRIBUN —  Manajemen angkutan online GOJEK Indonesia, mengaku masih mempelajari dampak  dari kebijakan baru kementerian perhubugan soal zonasi tarif angkutan daring.

Vice President Corporate Affairs GOJEK Indonesia Michael Say mengemukakan pihaknya kini masih akan mempelajari kebijakan itu.

“Kami masih perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, “ katanya menjawab pertanyaan tertulis Tribun, Senin (25/3/2019).

Selain mengamati respon konsumen dan mendengar masukan soal dampak yang akan diperoleh mitra (para pengemudi angkutan online), pihaknya juga akan mendengarkan masukan “para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online.,

Mitra dalam eksosistem GOJEK merujuk pada dua. Pertama para rider kendaraan roda dua (Go-Jek) atau driver Go-Car. , dan kedua mitra dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau yang para stratup penyedia layanan misalnya kuliner, dan jasa.

Suasana Check Point bersama mitra driver Gojek, di Warkop HK, di Jl Ance Dg Ngoyo, Makassar, Jumat (22/2/2019).
Suasana Check Point bersama mitra driver Gojek, di Warkop HK, di Jl Ance Dg Ngoyo, Makassar, Jumat (22/2/2019). (Sumber Foto: Gojek)

Baca: RESMI! Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Terbaru, Dibagi dalam 3 Zonasi, Mulai Berlaku 1 Mei 2019

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang ini.

Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang dan diberlakukan berdasarkan zonasi atau pengwilayahan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20% biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved