Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah 32 Hari Ditetapkan Tersangka, Dokter Gadungan Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejari Bone

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
justang/tribunbone.com
Dokter gadungan kecantikan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi(36) memakai baju putih bersama rekannya Rini Hadriyani masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Polres Bone, Selasa (19/2/2019) malam. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kasus dokter kecantikan gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani(32) tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, saat ini.

Padahal keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.

Artinya, sebulan lebih atau 32 hari kasus tersebut berjalan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Kasi Pidum Kejari Bone Erwin melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Yosephus Ary Sepdihandoko menyebutkan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Baca: VIDEO: Penahanan Dokter Gadungan Ditangguhkan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bone

"Hingga saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan Polres Bone ke Kejaksaan atau belum P21, baru kami menerima SPDP dari penyidik Polres Bone," kata Yosephus ditemui tribunbone.com di Kejaksaan Negeri Bone, Jl. Yos Sudarso, Jumat (22/3/2019).

Pria yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Bone Yosephus Ary Sepdihandoko menyebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Bone sudah menunjuk JPU terkait kasus itu.

"JPU sudah ditunjuk untuk persiapan melakukan penelitian berkas kasus itu setelah kami menerima SPDP," kata Yoseph.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun mengakui pihaknya belum melimpahkan berkas kasus itu ke Kejakaaan Negeri Bone.

"Tetapi kita janji minggu ini sudah dilimpahkan," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

Tim Unit Tipidter Polres Bone mengamankan dokter estetika bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.

Pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Baca: Alasan Sakit, Polda Sulsel Jadwal Ulang Pemeriksaan Korban Dokter Gadungan Asal Bone dan Sinjai

Belakangan, penahanan keduanya ditangguhkan oleh kerabat dan pengacara pelaku atas nama Syahrul dan pengacara pelaku bernama Aminuddin SH dan Guntur SH.

Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved