Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Islam Tak Calonkan Caleg di Toraja

HM Aras tidak menyoal partainya diskualifikasi atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019 di dua daerah. Tana Toraja dan Toraja Utara.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Munawwarah Ahmad
abd azis/tribuntimur.com
Ketua Dewan Pimpian Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulsel HM Aras 

TRIBUN-TRIBUN.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpian Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulsel HM Aras tidak menyoal partainya diskualifikasi atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019 di dua daerah. Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Memang tidak ada calegnya disana (Tana Toraja dan Toraja Utara),” kata HM Aras kepada Tribun, Sabtu (23/3/2019).

Hal senada diungkapkan Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad.

Dia mengakui bahwa tidak ada caleg PKB didua kabupaten. Toraja dan Toraja Utara.

"Memang tidak ada calegnya disana," tegas Azhar.

Ketua DPW PKS Sulsel Surya Dharma menyatakan hal sama.

"Yang saya tahu, memang tidak ada caleg PKS untuk Kabupaten Toraja Utara," ungkap Surya.

Pada Pemilu 2019 ini, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja dan Toraja Utara yang diperebutkan caleg masing-masing 30 kursi.

Saat ini, DPRD Tana Toraja diketuai Welem Sambolangi dari Partai Golkar, dan DPRD Toraja Utara diketuai Stepanus Mangatta dari Partai Gerindra.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan atau mendiskualifikasi kepesertaan sembilan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.

Mereka, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pembatalan tertuan dalam surat keputusan (SK) KPU RI bernomor: 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tentang pembatalan parpol sebagai peserta Pemilu anggota DPRD propinsi dan kabupaten/kota tahun 2019. SK diteken Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2019.(ziz)

PARTAI POLITIK TAK USUNG CALEG
PKS
-Toraja Utara
PPP
-Tana Toraja
-Toraja Utara
PKB
-Tana Toraja
-Toraja Utara
PBB
-Tana Toraja
-Toraja Utara
-Pangkep
Hanura
Soppeng
Berkarya
-Wajo
-Luwu Utara
PSI
-Maros
-Tana Toraja
Garuda
-Barru
-Bone
-Luwu Utara
-Luwu Timur
PKPI
-Bone
-Barru
-Bantaeng
-Bulukumba
-Enrekang
-Luwu Utara
-Luwu Timur
-Maros
-Pangkep
-Parepare
-Soppeng
-Selayar
-Wajo.(ziz)

Laporan wartawan tribuntimur.com/ abdul-azis-alimuddin

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved