Warga Sudiang Gorok Leher Istri Sendiri Didakwa Hukuman Mati
Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mustakim, seorang supir angkot di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap istrinya sendiri, Amira.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar yakni pasal 340 KHUP.
Dimana dalam pasal itu berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya bahwa dakwaan itu dibacakan oleh JPU Andi Zulkifli Herman pada Rabu (20/03/2019) kemarin.
"Sudah dibacakan dakwaanya. Pasal yang didakwakan terhadap klien saya yakni pasal 340 KUHP serta pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Rachmat Sanjaya kepada Tribun, Kamis (21/03/2019), malam.
Dalam dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan dakwaan JPU. Kendati demikian, ia tetap keberatan karena ancaman hukuman sebagamana dalam pasal terlalu memberatkan.
Sekedar diketahui, Mustakim tega membunuh istrinya dengan cara menggorok leher korban terjadi di Perumahan Grand Sudiang Residence blok B, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sejak 16 Oktober 2014, lima tahun lalu.
Berdasarkan dalam dakwaan JPU, sebelum pembunuhan terjadi , Mustakim awalnya ingin memeriksa handphone milik korban karena curiga telah berselingkuh dengan lelaki lain.
Namun kala itu korban menolak untuk memberikan handphone miliknya kepada terdakwa, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan korban.
Karena tidak tahan dengan pertengkaran itu, korban hendak mencoba meninggalkan rumah, tetapi terdakwa selalu menahanannya
Terdakwa kemudian menarik korban naik ke lantai II rumah dan setelah itu antara terdakwa dengan korban sempat baikan, bahkan korban menyiapkan makanan untuk suaminya ini.
Tidak lama berselang setelah terdakwa selesai makan, niat jahat pelaku muncul turun lagi ke lantai I rumah dan langsung mengambil sebilah parang yang tersimpan di dalam kamarnya.
Setelah mengambil parang , terdakwa kembali naik ke lantai II sambil memegang sebilah parang di tangan kanan, terdakwa langsung menebas leher korban yang sementara berbaring di kasur sebanyak sebanyak dua kali.
Tidak sampai disitu, pelaku juga menggorok leher korban dengan menggunakan parang secara berkali-kali serta bagian perut korban sebelah kiri hingga meninggal.
Usai membunuh istrinya, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban yang sedang bersimbah darah dan melarikan diri menuju ke Kalimantan Barat.
Selama pelarian, tersangka Mustakim bertahan hidup menjadi supir truk.
Terdakwa baru berhasil ditangkap pada tanggal 23 September 2018 setelah terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian di Kalimantan Barat. (San)