Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pilkades Mallongi-longi, Penulis Buku Ini Desak Bupati Pinrang Keluarkan Keputusan

"Sengketa ini kewenangan Bupati bukan PTUN. Karena PTUN, kewenangannya dalam hal memproses SK," ucapnya.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasrul
hery/tribunpinrang.com
Herman Baba 

TRIBUN-PINRANG.COM, LANRISANG - Polemik Pilkades Mallongi-longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, masih bergulir.

Hal itu pun menuai respon dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali Herman Baba, penulis buku 'Sengketa Pilkades'.

Menurut pria asal Cacabala, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang ini, sengketa adalah hal yang tak bisa dipungkuri terjadi dalam pemilihan kepala desa.

Baca: Puluhan Relawan Bakal Berbagi Pengetahuan di Batu Sura Pinrang, Buka Ruang Donasi

Baca: Konsolidasi Pemenangan di Hotel M Pinrang, Azhar Arsyad: PKB Bukan Kaleng-kaleng

"Apalagi saat ini, animo masyarakat menjadi kades itu sudah tinggi. Makanya, rentan polemik sengketa," kata Herman kepada TribunPinrang.com, Kamis (21/3/2019).

Herman menegaskan, Bupati Pinrang harus segera mengeluarkan keputusan resmi terkait sengketa Pilkades tersebut.

Berdasarkan UU Desa pasal 37 ayat 6 menyebutkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala desa, wajib diselesaikan oleh Bupati/Walikota dalam jangka waktu tertentu (sesuai yang termaktub dalam ayat 5).

"Oleh karenanya, Bupati harus cepat mengeluarkan keputusan, karena yang punya wewenang menyelesaikan sengketa Pilkades adalah Bupati," tegasnya.

Herman menyebutkan, keputusan itu harus cepat dikeluarkan agar ada kepastian hukum terkait sengketa tersebut.

"Jika tidak cepat diselesaikan, konflik horizontal tentu akan berpotensi membesar," jelasnya.

Herman menambahkan, kewenangan sengketa tersebut masih dalam koridor tanggung jawab Bupati, bukan PTUN.

"Sengketa ini kewenangan Bupati bukan PTUN. Karena PTUN, kewenangannya dalam hal memproses SK," ucapnya.

Belajar dari polemik sengketa tersebut, lanjut Herman, ia berpesan bahwa seyogyanya Bawaslu juga harus turut serta dalam mengawasi jalannya Pilkades.

"Atau paling tidak, dibuatkan lembaga independen untuk mengawasi Pilkades," tutupnya. (TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: TRIBUNWIKI: Film Horor Us Sudah Tayang di Makassar, Karya Peraih Oscar, Ini Sinopsis dan Trailernya

Baca: Jokowi-Maruf Unggul di Pulau Jawa, Prabowo-Sandi di Sumatera, Bagaimana di Kawasan Timur Indonesia?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved