Dijebak, Polres Luwu Utara Bekuk Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Luwu Utara kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Sudirman (32) asal Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penangkapan Sudirman merupakan hasil dari pengembangan kasus Riswan, pengguna sabu yang ditangkap sebelumnya.
Riswan mengaku mendapat sabu dari Sudirman.
Baca: Ribuan Warga Meriahkan Millenial Road Safety Festival Polres Luwu Timur
"Makanya kita lakukan pengejaran terhadap Sudirman dan kita amankan kemarin di Dusun Mardindi, Desa Lera, Kecamatan Wotu, Luwu Timur," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, Kamis (21/3/2019).
Aswan menyebut, penangkapan Sudirman dilakukan dengan cara dijebat.
Di mana, Riswan diminta untuk memesan sabu ke Sudirman sebanyak satu gram.
"Pada waktu dilakukan penangkapan, Sudirman saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya," katanya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus kecil sabu seberat 1,24 gram, satu handphone, dan satu ATM.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: