VIDEO: Beli HP Rp 900 Ribu, Nelayan Pangkep Ini Dituntut 15 Bulan Penjara
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Adrian, alasan tuntutan lebih rendah, karena kapasitas terdakwa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR -MAKASSAR - Nasib sial dialami Irman (37), warga Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan. Pria dua anak dituntut 15 bulan penjara gegara membeli handpone hasil curian.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian di Pengadilan Negeri Makassar , Selasa (19/03/2019) siang.
Acaman hukuman yang dijeratkan terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan dua terdakwa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), yakni selama 17 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Adrian, alasan tuntutan lebih rendah, karena kapasitas terdakwa hanya sebagai penadah.
"Yang kami tuntut kan pasal 480, karena terdakwa membeli hape tanpa dilengkapi dengan dokumen berarti masuk dalam penampung atau menadah," kata Adrian.
Di dalam pasal 480 dijelaskan bahwa barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan .
Selain Irman, JPU juga menuntut terdakwa Fatullah alias Ullah (18). Fatullah dijatuhkan dengan tuntutan yang sama yakni 15 bulan penjara.
Fatullah dituntut bersalah karena ikut menerima uang hasil penjualan barang curian dari dua pelaku utama, yakni Firman dan Aco senilai Rp 100 ribu.
Diberitakan sebelumnya, Irman membeli handpone dari terdakwa Aco yang merupakan pelaku begal. Hp itu dibeli seharga Rp 900 ribu.
Sementara Aco mendapatkan HP itu dengan cara membegal Imran, salah satu mahasiswa Makassar. Aco bersama Firman bahkan menebas tangan Imran hingga putus di jalan Datuk Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).