Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segini Besarnya Anggaran yang Disiapkan Untuk Bayar Gaji PNS, TNI/Polri, Janji Dicairkan Awal April

Segini Besarnya anggaran yang Disiapkan Untuk Bayar Gaji PNS, TNI/Polri Awal April, Berikut Rincian

Editor: Waode Nurmin
Dok. Bank Indonesia
Segini Besarnya Anggaran yang Disiapkan Untuk Bayar Gaji PNS, TNI/Polri Awal April, Berikut Rincian 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti.

Ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu.

Menurut PP tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2019.

Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019.

Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.

"Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan, tidak hanya gaji April tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3/2019).

Adapun Sri Mulyani saat ini masih menanti konfirmasi dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) mengenai jumlah pegawai beserta nilai kenaikan gajinya yang sesuai dengan UU.

Setelah K/L memberi laporan tersebut, Kemkeu akan segera memproses pencairan melalui masing-masing satuan kerja (satker).

"Konfirmasi ini sedang dilakukan prosesnya," lanjut Sri Mulyani.

Baca: Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal Polisi, Hampir Rp 6 Juta

Baca: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan, Cek Rekeningmu

Baca: Kisah Kepala SMAN 1 Sinjai Bersama 47 Guru di Sekolahnya Bangun Masjid Dari Separuh Gaji

Sementara, terkait kenaikan gaji PNS di daerah, bendahara negara ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.

Selain itu, Kemkeu juga tengah menyiapkan dan menghitung total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.

Sri Mulyani bilang, THR akan dibayarkan sebelum memasuki masa libur bersama Idul Fitri yang dimulai sejak akhir Mei lantaran hari raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019.

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13, Kemkeu menegaskan tidak ada perubahan jadwal dan akan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juli mendatang. 

"PP-nya ini nanti akan dikeluarkan oleh Presiden, sekarang persiapan dan peghitungan sedang dilakukan," tandas Sri Mulyani.

Sekadar informasi, dalam lampiran PP mengenai kenaikan gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, sebelumnya Rp 1,49 juta.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta dari sebelumnya Rp 5,62 juta.

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta , tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

(Serambinews.com) 

Baca: Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal Polisi, Hampir Rp 6 Juta

Baca: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan, Cek Rekeningmu

Baca: Kisah Kepala SMAN 1 Sinjai Bersama 47 Guru di Sekolahnya Bangun Masjid Dari Separuh Gaji

Gaji Anggota Polri Naik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200.

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700 dari sebelumnya Rp 2.819.500.

Untuk jajaran bintara, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700 dari sebelumnya Rp 2.003.300.

Gaji tertinggi untuk anggota bintara (ajun inspektur polisi satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800.

Untuk jajaran perwira pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300 dari sebelumnya Rp 2.604.400.

Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.780.600 dari sebelumnya Rp 4.552.700.

Baca: Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal Polisi, Hampir Rp 6 Juta

Baca: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan, Cek Rekeningmu

Baca: Kisah Kepala SMAN 1 Sinjai Bersama 47 Guru di Sekolahnya Bangun Masjid Dari Separuh Gaji

Adapun untuk jajaran perwira menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat komisaris polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.000.100 dari sebelumnya Rp 2.856.400.

Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat komisaris besar polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400 dari sebelumnya Rp 4.992.000.

Untuk jajaran perwira tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat brigadir jenderal polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500 dari sebelumnya Rp 3.132.700 dan tertinggi untuk jenderal polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800 dari sebelumnya Rp 5.646.100.

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved