Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Penerima Money Politik Tak Disanksi
"Jadi saya tantang teman-teman, kalau ada kasih uang, ambil dan laporkan yang memberikan uang," kata Arumahi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan, tugas Bawaslu ada empat. pencegahan, pengawasan, penindakan, dan menyelesaikan sengketa.
"Dari aspek pengawasan kami diawasi oleh DKPP. Ada dua sanksinya, disiplin dan pemecatan permanen kalau pelanggarannya berat," kata Arumahi, Rabu (20/3/2019).
Dalam diskusi bertemakan partisipasi politik masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan Pemilu berkualitas di Warkop Dottoro, Jl Topaz, Makassar, Sulsel, Arumahi menjelaskan bahwa semua parpol peserta pemilu sudah disurati.
Baca: TRIBUNWIKI: Wajah Cantiknya Ternyata Derita Psoriasis, Ini Profil, Karir, dan Skandal Kim Kadarshian
Baca: Bertemu Persija, PSM Target Menangi Semua Laga di Festival Filanesia U-16 2019
"Semua partai politik sudah kami surati dan ketika kita bersurat, lama sekali dibalas, mungkin karena mereka sibuk mengurus di lapangan," katanya.
"Persoalan politik uang selalu berbeda sanksinya. Ketika Pilkada lalu, memberikan dan menerima uang ada sanksinya masing-masing. Sekarang berubah lagi, yang diberi uang tidak disanksi. Jadi kalau diberi uang, ambil dan laporkan karena penerima tidak diberikan sanksi," tambah Arumahi.
Arumahi mengatakan, ternyata sejumlah calon anggota DPRD kita banyak tidak tahu undang-undang Pemilu.
"Jadi saya tantang teman-teman, kalau ada kasih uang, ambil dan laporkan yang memberikan uang," kata Arumahi.
Diakhir materinya, Arumahi mengatakan bahwa Bawaslu Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mengawal pesta demokrasi lima tahun sekali ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 515 mengatur politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang, bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Aturan ini dimaksud agar laporan dari masyarakat dapat dilakukan secara terbuka dan tidak ada ketakutan lagi. Sehingga masyarakat dapat melaporkan politik uang jika terjadi politik uang," jelas Arumahi.(*)
Laporan wartawan tribuntimur.com/ abdul-azis-alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Mahfud MD: Andi Faisal Bakti Dimintai Rp 5 M Agar Jadi Rektor UIN Alauddin, Begini Intervensi Menag
Baca: Jenderal Polisi Komen Soal Mahar Syahrini Rp 40 Miliar, Gini Balasan Istri Reino Barack Itu
