Dua Perangkat Desa di Bantaeng Tersandung Kasus Pemilu
Keduanya berstatus perangkat desa di Kantor Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng telah memproses dua oknum perangkat desa yang melanggar UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Keduanya berstatus perangkat desa di Kantor Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Ambo Dodding sebagai Kaur Umum dan Kahar sebagai Kasi Kesejahteraan.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan keduanya dipersoalkan karena dobel job.
Selain sebagai perangkat desa, juga berstatus sebagai pengurus partai politik (Parpol).
Keduanya sama-sama pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Bantaeng, sesuai SK yang didaftarkan ke KPU Bantaeng.
"Mereka dobel job, sebagai pengurus partai dan perangkat desa. Sesuai aturan, mereka jelas melanggar," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Rabu (20/3/2019).
Perkara keduanya pun sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng.
Mereka didakwa karena dianggap melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat 2 huruf (1) dan atau 3 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka dijatuhi pidana kurungan 3 bulan, dalam masa percobaan 6 bulan (Pidana Bersyarat).
"Serta denda Rp. 2.500.000 dan apabila tidak dibayar akan dipidana 1 bulan pidana kurungan," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan calegnya agar taat aturan.
Saya berkampanye, tidak melibatkan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan subjek hukum lain yang disebutkan dalam pasal 280 ayat 1 UU Pemilu.
Juga meminta agar mereka tidak melakukan politik uang sesuai pasal 284 UU Pemilu.
Karena itu bisa membuat mereka terkena diskualifikasi atau dibatalkan sebagai caleg dari DCT.
"Bahkan tetap akan kena diskualifikasi meski sudah terpilih nanti, tetapi didapatkan bukti bahwa pernah melakukan praktek Politik Uang, sesuai pasal 285 UU Pemilu," tuturnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dodingea.jpg)