VIDEO: Penjelasan Kasus Korupsi Dana Desa Nuha Luwu Timur
Penyidik sudah menetapkan Kepala Desa Nuha, Hasri sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus itu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur melaksanakan konferensi pers penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) untuk Desa Nuha, Kecamatan Nuha tahun 2018, Selasa (19/3/2019).
Konpres berlangsung di Teras Mapolres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyidik sudah menetapkan Kepala Desa Nuha, Hasri sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus itu.
Hasri ditetapkan tersangka usai gelar perkara tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) untuk Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Sabtu (16/3/2019).
Penyidik menerapkan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dgn UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Dimana unsur yang dikenakan terhadap tersangka yaitu PNS atau penyelengara negara turut serta baik langsung maupun tdk langsung melakukan pemborongan, pengadaan menggunakan DD tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang yang menjelaskan duduk perkara kasus penyalahgunaan DD dengan tersangka Hasri.
Simak videonya!
Laporan Wartawan TribunLutim.com, @vanbo19