Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Gakkumdu Bone: Camat Ajangale dan 10 Kades Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tim Gakumdu Pemilu adalah tim penegakan hukum terpadu pemilihan umum yang bertugas untuk menangani perkara pelanggaran Pemilu 2019.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Pimpinan Bawaslu Bone Kordiv Penanganan Pelanggaran M Ridwan Huzaefah 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim Gakkumdu Pemilu Bone memplenokan hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Camat Ajangale A Mappangara dan 10 kepala desa(kades) di Kantor Bawaslu Bone, Jl. Jenderal Sudirman, Senin (18/3/2019).

Tim Gakumdu Pemilu adalah tim penegakan hukum terpadu pemilihan umum yang bertugas untuk menangani perkara pelanggaran Pemilu 2019.

Pimpinan Bawaslu Bone Kordiv Penanganan Pelanggaran M Ridwan Huzaefah menuturkan tim Gakumdu Bone memutuskan Camat Ajangale dan 10 kepala desa dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Jadi hasil keputusannya itu Camat Ajangale dan 10 Kades tidak ada bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Gakumdu Bone memutuskan tidak bisa melanjutkan kasus itu," kata M Ridwan Huzaifah

Ridwan menjelaskan hasil atau keputusan Gakumdu Bone terhadap dugaan pelanggaran Pemilu bakal ditempel pengumumannya besok.

"Rincian secara jelasnya kami tempel besok di kantor," tambahnya.

Diketahui, penyidik Gakumdu Bone mempunyai waktu hingga tanggal 18 Maret 2019 sesuai batasan 14 hari kerja sejak laporan pelanggaran Pemilu 2019 untuk memproses kasus itu.

Sebelumnya, usai video sejumlah camat di Kota Makassar viral mendukung salah satu calon Presiden RI pada Pilpres 2019.

Kali ini, video serupa muncul dari oknum camat di Kabupaten Bone yang mendeklarasikan mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin viral di grup WhatsApp, Kamis (21/2/2019) malam.

Oknum camat yang viral yakni Camat Ajangale Kabupaten Bone Andi Mappangara bersam 10 kepala desa di Ajangale.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved