Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelanggaran Pemilu, KPU Gowa Belum Beri Sanksi Legislator PAN

Muhtar mengaku belum menerima balasan atas surat yang layangkan oleh KPU Gowa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
ari maryadi/tribungowa.com
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa belum mengambil keputusan mengenai status calon legislatif DRPD Kabupaten Gowa dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Haris Tappa.

Abdul Haris Tappa diketahui divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa. Haris Tappa dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye menggunakan fasilitas negara.

Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan hukuman pidana kurungan satu bulan, serta denda lima juta rupiah sibsider satu bulan penjara kepada Abdul Haris Tappa.

Baca: Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Gowa Tunggu Juknis Kementerian Keuangan

Baca: 24 Tahun Nike Ardilla Wafat, RM Nike Ardilla di Makassar Tetap Eksis

Meski telah dinyatakan bersalah, Abdul Haris Tappa hingga saat ini masih tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Gowa pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis beralasan, pencoretan ataupun pemberian sanksi terhadap salah satu caleg baru bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Gowa ataupun salinan putusan dari pengadilan.

Muhtar mengaku belum menerima balasan atas surat yang layangkan oleh KPU Gowa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa.

Baca: Simulasi Pengamanan Pemilu, Polisi Tutup Jalur Andi Mallombassang di Gowa

Oleh karena itu, pihaknya masih belum mengambil keputusan atau pun pemberian sanksi terhadap Abdul Haris Tappa.

"Saya belum lihat suratnya (surat balasan). Belum sampai di meja saya, mungkin masih di meja sekretaris," kata Muhtar kepada Tribun Timur, Selasa (19/3/2019).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Juanto Avol mengatakan, telah melayangkan surat balasan ke KPU Gowa.

Surat balasan tersebut, kata Avol, meminta KPU Gowa untuk melaksanakan Undang-undang Pemilu atas putusan hakim terhadap Abdul Haris Tappa.

Baca: TRIBUNWIKI: Tersandung Skandal Seks Dengan Artis, Bos Warner Bros Mengundurkan Diri

"Bawaslu sudah melayangkan surat balasan ke KPU Gowa agar melaksanakan Undang-undang Pemilu," kata Avol kepada Tribun Timur, Selasa (19/3/2019).

Menurut Avol, Pasal 285 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang pembatalan terhadap salah satu calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Oleh karena itu, Avol berharap, KPU Gowa bisa menindaklanjuti surat balasan Bawaslu Gowa dan mengambil keputusan berdasarkan Undang-undang Pemilu.

Abdul Haris Tappa diketahui adalah Wakil Ketua DPRD Gowa Periode 2014-2019. Ia maju kembali sebagai petahana dalam Pemilu 2019 ini. Ia terdaftar pada Dapil 1 Kecamatan Somba Opu.(*)

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: LTMPT Ingatkan Jadwal Penutupan Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019, Intip Persaingan Saintek dan Soshum

Baca: Ada Apa? KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,Terlibat?

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved