Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Gowa Tunggu Juknis Kementerian Keuangan

Satu hal yang pasti kata dia, repelan kenaikan gaji ini sudah masuk dalam DAU (Dana Alokasi Umum) di semua daerah di tanah air.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Ari Maryadi/tribuntimur.com
Suasana Coffe Morning SKPD Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik kenaikan gaji aparatur sipil negara sebesar lima persen.

Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Gowa tinggal menunggu petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan mengenai kenaikan gaji ASN ini.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Gowa membayarkan kenaikan gaji lima persen ASN.

Baca: Simulasi Pengamanan Pemilu, Polisi Tutup Jalur Andi Mallombassang di Gowa

Baca: Asprov PSSI Sulsel Agendakan Seleksi Pemain Jelang Laga Pra-PON 2020

Menurut Abd Karim, juknis tersebut memuat item kenaikan gaji. Sebagai contoh apakah yang dinaikkan itu hanya gaji pokok atau gaji yang diterima secara keseluruhan gaji selama ini.

Karim melanjutkan, kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dirapel jika diterima bula April nanti.

Abd Karim mengaku hanya menerima Peraturan Pemerintah terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji ASN saat ini. Sementara untuk Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Keuangan belum ada.

"Kita masih menunggu juknis dari Peraturan Menteri Keuangan ((PMK). Karena dari situ menjadi dasar acuan untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen itu," kata Abd Karim Dania, Selasa (19/3/2019).

Baca: VIDEO: Buangin vs Persikarya di Kapolres Luwu Utara Cup 2019

Sementara Peraturan Pemerintah yang telah diterima Dinas PKD adalah PP Nomor 15 tahun 2019 tertanggal 13 Maret tentang perubahan ke 18 atas PP No. 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Berdasarkan data yang ada, jumlah ASN di Gowa disemua tingkatan mencapai kurang lebih 8000 orang. Sehingga menurut Karim, pembayaran rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen yang akan digelontorkan nilainya cukup besar.

"Kalau kita kalkulasi antara jumlah ASN dengan rapelan kenaikan gaji 5 persen ini, maka jumlahnya cukup banyaklah yang akan kita bayarkan," sambung Karim Dania.

Satu hal yang pasti kata dia, repelan kenaikan gaji ini sudah masuk dalam DAU (Dana Alokasi Umum) di semua daerah di tanah air.(*)

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: LTMPT Ingatkan Jadwal Penutupan Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019, Intip Persaingan Saintek dan Soshum

Baca: Ada Apa? KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,Terlibat?

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved