Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenhub Resmi Rilis Aturan dan Tarif Baru Ojek Online, Siap-siap Bayar Lebih Mahal!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, aturan terbaru ini pun mulai disosialisasikan ke pengendara ojek online

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Kemenhub Resmi Rilis Aturan Baru tentang Ojek Online, Masalah Tarif juga Dibahas, Berapa Besarannya? 

Pilih yang Mahal buat Patokan

"Sebenarnya sederhana, tinggal memilih dari beberapa alternatif moda transportasi online, nah pilih yang termahal. Setelah ditemukan angka termahal, kalikan dengan kebutuhan, misalnya 25 hari kerja," ujar Eko ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2019).

Eko mengatakan, angka tersebutlah yang seharusnya menjadi patokan dari anggaran trasportasi.

Namun, pada praktiknya, upayakan untuk mencari tarif termurah untuk sehari-hari.

Pasalnya, aplikasi penyedia jasa ojek online juga kerap memberikan potongan harga.

Selain itu, pada jam-jam di luar jam sibuk harga mereka juga jauh lebih murah.

Menurut Eko, selain mempermudah mobilitas masyarakat, keberadaan ojek online juga seharusnya bisa membantu dalam mengelola anggaran. Sebab, kita bisa membandingkan tarif antara satu ojek online dengan yang lain.

"Nah kelebihannya dengan keberadaan online ini kita bis menggunakan atau membandingkan harganya," ujar dia.

Manfaatkan Transportasi Publik

Ditambah lagi, ke depannya dengan upaya pemerintah untuk menyediakan pilihan moda transportasi umum yang lebih beragam seharusnya bisa semakin menekan ketergantungan masyarakat terhadap ojek online.

"Nanti ada MRT, ada LRT, itu harusnya bisa jadi alternatif, dia bisa menggunakan moda transportasi lainnya," ujar Eko. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved