Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beli HP dari Begal, Nelayan Ini Dituntut 15 Bulan Penjara di Pengadilan Makassar

Irman (37), terdakwa kasus tindak pidana kekerasan atau begal dituntut 15 bulan penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Irman (37), terdakwa kasus tindak pidana kekerasan atau begal dituntut 15 bulan penjara. 

Tapi pelaku langsung menebas tangannya.

Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.

Dari pengakuan kedua pelaku, barang curian berupa hape itu dijual kepada terdakwa Irman seharga Rp 900 ribu.

Hasilnya lalu dibagi tiga.

Aco mendapatkan Rp 550 ribu, sementara Fatullah dapat Rp 100 ribu dan Firman Rp 250 ribu.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved