Sidang Gugatan 9 Pengusaha Palu Terhadap Presiden RI Diagendakan Awal April
Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018.
Penulis: Muhakir | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sembilan pengusaha di Kota Palu menggugat Presiden Joko Widodo bersama menterinya.
Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018.
Di mana, sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala itu, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan.
Nilai total kerugian materil mencapai Rp 87 miliar.
Sedangkan kerugian in materil masing-masing Rp 5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp 45 miliar.
Saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019), Kuasa Hukum para penggugat, Muslim Mamulai mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.
Gugatan terdaftar pada tanggal 8 Maret 2019, dengan nomor registrasi 21/Pdt.6/2019 /PN Pal.
"Sidang perdana (Gugatan Presiden dan Menterinya, red) tanggal 1 April 2019," ujarnya.
Muslim mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan penguatan-penguatan dalil gugatan.
"Baik bukti tertulis, saksi-saksi, dan bahkan bisa menggunakan bukti elektronik seperti video rekaman," jelasnya.
Ke-9 penggugat itu antara lain: Alex Irawan (Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan), Laksono Margiano (Dirut PT Varia Kencana), Muhammad Ishak (Direktur PT Aditya Persada Mandiri), Jusuf Hosea (Direktur CV Manggala Utama Parigi), dan Agus Angriawan (Direktur CV Ogosaka).
Selanjutnya, ada pengusaha swalaya antara lain Donny Salim, Iwan Teddy, Angkawijaya, dan Akas Ang.
Sementara tergugat antara lain Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Tito Karnavian, dan Gubernur Sulteng H Longki Djanggola. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)