Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakaf Asuransi Berpotensi Jadi Tren Asuransi Syariah di Indonesia

Sebab, Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia yang sudah tentu tidak asing soal wakaf.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
dokumen pribadi
Perwakilan AASI di Makassar, Jaidin Abd yang juga Direksi PT Asuransi Takaful Keluarga Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memandang, wakaf asuransi syariah mempunyai potensi yang besar untuk berkembang di Indonesia.

Sebab, Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia yang sudah tentu tidak asing soal wakaf.

Wakaf merupakan bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga menjanjikan pahala yang tak terputus.

Perwakilan AASI di Makassar, Jaidin Abd mengatakan, wakaf itu sudah hidup dan terimplemetasi dalam masyarakat muslim. Baik dalam bentuk wakaf tanah dan bangunan.

"Nah tren sekarang, orang sudah mulai mengenal istilah wakaf tunai, bahkan lebih dari itu ada produk Asuransi Wakah," kata Jaidin via pesan WhatsApp, Minggu (17/3/2019).

Direksi PT Asuransi Takaful Keluarga itu mengamati, produk wakaf akan sangat diminati, mengingat asuransi wakaf ini bisa dibayar dalam jumlah premi yang relatif kecil serta dapat dicicil.

"Artinya sangat terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.

Bila dibandingkan dengan wakaf konvesional dalam bentuk tanah dan bangunan, jumlah yang besar.

"Memang perlu disadari adalah perlu literasi dan edukasi secara terus-menerus kepada ummat dan masyarakat, serta dukungan dari regulator dalam hal ini OJK dan stakeholder lainnya," katanya.

Wakaf bisa menjadi instrument baru bagi ummat dalam rangka mensejahterahkan serta meningkatkan ekomoni ummat.

"Sehingga, perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi wakaf, haruslah berkerja sama dengan lembaga wakaf yang disebut Nazhir," ujarnya.

Nazhir adalah perseorangan, organisasi atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk mengelola dan mengembangkan benda wakaf sesuai dengan peruntukkannya.

Sedangkan orang yang mewakafkan sebagian harta dijalan Allah disebut Muwakif.

"Di Asuransi Takaful Misalnya ada produk, Takaful Link Wakaf, yang bisa diikuti oleh kaum muslimin dimanapun mereka berada, dengan membeli polis Asurasi Wakaf dengan pilihan cara bayar yang fleksibel," katanya.

Misalnya boleh bayar per bulan, per tiga bulanan, semesteran, tahunan bahkan cara bayar sekaligus pun ada.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved