Panduan Lengkap Laporkan SPT secara Online, Lakukan Sebelum 31 Maret 2019 agar Tak Kena Denda
Apakah Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.
Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul DJP Online: Cara Mudah Mengisi SPT Online via DJP Online,Error? Simak Panduan Lapor SPT Pajak Update, http://medan.tribunnews.com/2019/03/16/djp-online-cara-mudah-mengisi-spt-online-via-djp-onlineerror-simak-panduan-lapor-spt-pajak-update?page=all.
Editor: Salomo Tarigan