Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panduan Lengkap Laporkan SPT secara Online, Lakukan Sebelum 31 Maret 2019 agar Tak Kena Denda

Apakah Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?

Editor: Anita Kusuma Wardana
HO
Panduan Lengkap Laporkan SPT Online, Lakukan Sebelum 31 Maret 2019 agar Tak Kena Denda 

TRIBUN-TIMUR.COM-Apakah Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?  

Ingat, batas waktunya hingga 31 Maret 2019.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi. 

Baca: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda Sebelum Batas Waktu, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini

Baca: Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Baca: Berakhir 31 Maret 2019, Gini Cara Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Awas Kena Denda!

 

Seperti dilansir Wartakotalive.com dari halaman onlinepajak.com berikut ini:

Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi

Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

Dokumen yang harus disiapkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved