Panduan Lengkap Laporkan SPT secara Online, Lakukan Sebelum 31 Maret 2019 agar Tak Kena Denda
Apakah Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?
TRIBUN-TIMUR.COM-Apakah Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Baca: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda Sebelum Batas Waktu, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini
Baca: Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP
Baca: Berakhir 31 Maret 2019, Gini Cara Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Awas Kena Denda!
Seperti dilansir Wartakotalive.com dari halaman onlinepajak.com berikut ini:
Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.
Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Kerbau Seharga Rp30 Juta di Rindingallo Toraja Utara Dicuri, Saat Ditemukan Sisa Kepala dan Jeroan |
![]() |
---|
Profil, Apa Penyebab Rina Gunawan Istri Teddy Syah Meninggal? Banyak Ucapan Duka di Instagram |
![]() |
---|
John Lucman, Komisaris Asindo Panakkukang Mas Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun |
![]() |
---|
Duh! Cantiknya Bupati Landak Karolin Natasa Tak Kalah Asmin Laura Hafid dan Indah Putri Indriani |
![]() |
---|
Dosen Hukum Unhas Ungkap Ancaman Penjara kepada Tersangka Gratifikasi Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat |
![]() |
---|