Unit Phyton Polres Mamuju Ciduk Pelaku Penggelapan Motor
Syamsuriansyah mengungkapkan, pelaku awalnya mengamankan motor korban Yamaha Fino tanggal 27 Januari 2019 lalu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim Phyton Polres Mamuju ungkap tindak pidana penggelapan kendaraan motor, Jumat (15/3/2019).
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/115/III/2019/SPKT.
"Telah diamankan pelaku inisual Gusti (42) pekerjaan wiraswasta," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah.
Syamsuriansyah mengungkapkan, pelaku awalnya mengamankan motor korban Yamaha Fino tanggal 27 Januari 2019 lalu.
"Motor ini kebetulan sudah menunggak angsuran karena dicicil, pelaku datang ke korban sebagai anggota eksternal dari pembiayaan," ujarnya.
Namun, setelah korban mengecek kendaraannya di salah satu pembiayaan di Mamuju ternyata tidak didapati.
"Sampai saat ini motor korban tidak diketahui keberadaannya," ucapnya.
Mengetahui hal itu, Unit Python melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Gusti.
"Dia (Gusti) ditangkap di Jalan KS Tubun Rimuku Mamuju," ungkapnya.
Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Telah beberapah kali melakukan penggelapan motor di Mamuju.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Yamaha Fino, satu unitYamaha Nmax,satu unit Yamaha Mio J, dan satu unit Yamaha Xeon," ujarnya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: