Simpan Sabu di Saku Celana, Andri Diringkus Personel Polres Luwu Utara
Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasrul
TRIBUN-LUTRA.COM, BAEBUNTA - Pria bernama Andri bin Anwar (30) diringkus personel Polres Luwu Utara usai kedapatan menyimpan sabu-sabu di saku celananya.
"Pelaku menyimpan sabu-sabu di saku celananya ketika dilakukan penggeledahan badan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, Jumat (15/3/2019).
Penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Baca: Kapolres Lutra Cup 2019: SDR vs Sportac Imbang 0-0, Bonet vs Salassa 2-0
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Amir Makhmud, dari KNPI Malangke Barat Hingga DPRD Luwu Utara
Menurut Aswan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas laporan masyarakat.
"Barang bukti 0,84 gram sabu, satu HP, dan pirex," katanya.
Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andri terancam dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: