BREAKING NEWS
Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu, Hakim Nyatakan Sofyan Syam Tidak Bersalah
"Jadi tidak cukup meyakinkan keyakinan hakim untuk membuktikan terdakwa bersalah sesuai dakwaan unsur pertama tadi," katany.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasrul
Munjiyah/Tribun Timur
Suasana sidang memutuskan Sofyan Syam tidak bersalah atau dinyatakan bebas.
Kemudian sidang kedua, Selasa (12/3/2019) sidang mendengarkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penasehat hukum terdakwa dan sidang selanjutnya, Rabu (13/3/2019) mendengarkan keterangan saksi hingga Kamis (14/3/2019) dan hari ini sidang putusan, Jumat (15/3/2019).(*)
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda