Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu, Hakim Nyatakan Sofyan Syam Tidak Bersalah

"Jadi tidak cukup meyakinkan keyakinan hakim untuk membuktikan terdakwa bersalah sesuai dakwaan unsur pertama tadi," katany.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasrul
Munjiyah/Tribun Timur
Suasana sidang memutuskan Sofyan Syam tidak bersalah atau dinyatakan bebas. 

Kemudian sidang kedua, Selasa (12/3/2019) sidang mendengarkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penasehat hukum terdakwa dan sidang selanjutnya, Rabu (13/3/2019) mendengarkan keterangan saksi hingga Kamis (14/3/2019) dan hari ini sidang putusan, Jumat (15/3/2019).(*)

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved